RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — DPRD Provinsi Maluku telah membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan adanya mafia yang mengelola Pasar Mardika Kota Ambon secara ilegal, hingga menyebabkan sejumlah masalah yang cukup kompleks dan merugikan para pedagang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Maluku, terkait pengelolaan listrik di Pasar Mardika (Apung), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis, 6 April 2023
“DPRD telah membentuk Tim Pansus yang bukan hanya menyelidiki masalah pungutan liar (pungli), tetapi juga berkaitan dengan masalah iuran listrik, barcode BBM, pungli lapak dagangan, dan pembangunan lapak-lapak di dalam terminal Pasar Mardika,” tegas Melkianus, dalam rapat.
Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua Komisi III, Saodah Tuankota/Tethool. Ia mengaku sangat menyesali tindakan pemerasan kepada pedagang di Pasar Mardika yang dipaksa harus membayar semua hal yang berkaitan, namun tak jelas muaranya kemana. Padahal, ada uang miliaran rupiah yang mengalir di Pasar Mardika.
“Seluruh persoalan yang ada di Mardika sudah menjadi rekomendasi surat yang disampaikan kepada pimpinan untuk membentuk pansus, guna menyelidiki masalah pungli, perampokan, penjualan karcis ilegal, penjualan lapak-lapak yang dibangun tanpa sepengetahuan pemprov, kemudian ada banyak geng di Pasar Mardika,” kesal Saodah.
“Dan jangan sampai ada tarif listrik yang diambil (dari pedagang) kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Karena tarif itu harus ditetapkan oleh PLN, bukan penagih yang tidak jelas. Kalaupun memang ada keberatan dari Alham Valeo (ketua APMA/ pengembang) maka akan kita dudukan dalam pansus nanti, karena masalah itu sidah ditemukan saat melakukan on the spot,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPRD Maluku, M. Fauzan Husni Alkatiri, dalam kesempatan memberikan peringatan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar jangan menjadi perampok yang mencari keuntungan pribadi dari masyarakat kecil, dalam hal ini pedagang Pasar Mardika.
“Kita tahu bersama bahwa pencopet itu adalah orang yang mengambil milik orang lain tanpa diketahui oleh si korban. Namun beda halnya dengan perampok yang mengambil hak orang lain dengan jalan pemaksaan,” cetus Alkatiri.
Ia juga menyesalkan kesemrawutan yang saat ini terjadi di Pasar Mardika karena sistem yang tidak betul, yang kemudian disusul dengan orang-orang yang belakangan diketahui mengelola sistem secara asal-asalan.
“Minta maaf dengan hormat, yang terjadi hari ini kita melihat ada yang tidak sinkron antara pemprov dan pemkot yang terkesan sembarangan mengatur kebijakan di Mardika,” tandas Alkatiri.
Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Maluku, Benny Adam, SH, dalam kesempatan rapat gabungan itu membeberkan semua temuan sesuai laporan yang mereka terima dari para pedagang di Pasar Mardika.
Menurut Adam, lapak-lapak yang dibangun Pemerintah Kota Ambon melalui Alham Valeo selaku pengambang kepada 336 pedagang yang direlokasi dari Gedung Putih ke Pasar Apung, seharusnya juga langsung disediakan fasilitas termasuk listrik.
Faktanya, Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kota Ambon dan Alham Valeo selaku pengembang malah membebani para pedagang itu untuk membayar lapak-lapak yang mereka tempati serta memaksa mereka untuk iuran membayar pemasangan jaringan listrik sebesar Rp 650 ribu per orang.
“Kenapa sampai pedagang harus membayar dengan harga sebesar itu. Belum lagi ada penagihan listrik bulanan oleh pengembang (Alham Valeo), dimana pada bulan pertama para pedagang bayar Rp 50 ribu, bulan kedua naik Rp 150 ribu dan bulan selanjutnya tembus di angka Rp 300 ribu per bulan. Semua ini aturan dari mana, tidak jelas!,” beber Adam.
“Parahnya lagi, ketika ada pedagang yang protes tarif listriknya naik terus setiap bulan, pihak APMA (Alham Valeo/ pengembang) langsung memutuskan aliran listriknya. Berarti ini kan sudah masuk ke tindakan intimidasi. Sementara pihak APMA tidak menjelaskan berapa biaya penagihan listrik sebenarnya yang ditagih pihak PLN setiap bulannnya,” tambahnya.
Menanggapi persoalan listrik di Pasar Mardika, Sekretaris Disperindag Kota Ambon, Lina Silooy, menjelaskan, pemasangan jaringan listrik daya 53 000 kWh di Pasar Mardika, awalnya didaftarkan dan dikoordinir oleh Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA), Alham Valeo, selaku pengembang.
Dalam perjalanan waktu, Alham Valeo melakukan penagihan dari setiap kios. Kemudian pada Mei 2022, Alham Valeo memasukan surat ke PLN Galala bahwa dirinya mengundurkan diri dan tidak mau mengurus PLN di Pasar Mardika lagi.
“Atas dasar itu, pihak PLN menelfon Disperindag Ambon untuk menindaklanjuti surat yang masuk dari Alham Valeo. Prinsip kami bahwa pasar itu merupakan kewenangan Disperindag, makanya kami tidak bisa tinggal diam begitu saja, tetapi kita berusaha untuk bagaimana pedagang ini aman untuk beraktivitas dengan kondisi listrik,” tuturnya.
Pihak Disperindag Kota Ambon, lanjut Lina, kemudian menjawab pihak PLN akan siap membantu karena masing-masing kios tidak memiliki meteran sendiri, melainkan dari meteran induk.
“Kemudian kami menagih dari masing-masing kios. Dan tagihan kami Rp 50 ribu per kios. Kalau pedagang yang pakai freezer, maka dia membayar Rp 100 ribu. Jadi kami tidak bisa mematok karena semua pembayaran terekam di meter induk,” jelas Lina.
Dikatakan Lina, bahwa penyerahan pengelolaan iuran listrik pedagang pasar apung dari Alham Valeo ke Pemkot Ambon mulai dilakukan pada Desember 2022. Saat itu, pihaknya langsung melakukan proses penagihan sejak Juni 2022 sampai sekarang.
Dalam proses penagihan, Lina mengaku Disperindag Ambon menemukan masalah dalam jumlah penagihan. Sebab, ada sekitar 30 lebih pedagang yang mengambil listrik dari pedagang yang memasang listrik token.
Sehingga, untuk menyikapi masalah tidak meratanya iuran listrik, tambah Lina, maka sesuai hasil rapat koordinasi antara pihak Disperindag Kota Ambon dan pihak PLN Galala, maka dipasanglah meter pembanding.
“Meter pembanding dipasang di kios yang mana alirannya disambung dari meter induk, sehingga pemakaian terkontrol di meter pembanding itu,” paparnya.
Untuk diketahui, rapat gabungan tersebut menindaklanjuti surat dari Organsiasi Masyarakat (Ormas) DPW PEKAT IB Provinsi Maluku terkait laporan yang disampaikan oleh pedagang mengenai iuran listrik di Pasar Mardika oleh APMA. (SSL)