RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diam-diam mengikuti perkembangan pembangunan dua proyek Check Dam milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku yang menelan anggaran Rp17 miliar itu.
Korps Adhyaksa bahkan sementara mengumpulkan dan mentelaah data-data/ informasi yang gencar diberitakan di media massa terkait dugaan korupsi pada pembangunan dua proyek yang berlokasi di kompleks Gereja Jacobus dan di kompleks Gereja Petra, Dusun Ahuru, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Kita juga ikuti perkembangan dua proyek Check Dam milik BWS Maluku di Ahuru. Kita tunggu SP (surat perintah) saja,” akui salah atau jaksa senior di Kejati Maluku yang meminta namanya dirahasiakan, kepada koran ini di Ambon, Rabu, 5 April 2023.
Dia menjelaskan, jika pimpinan Kejati Maluku resmi mengeluarkan surat perintah untuk mengusut dua proyek yang dikerjakan oleh kontraktor dari PT. Diyan Nugraha Saotanre dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jackson Tehupuring, selaku penanggung jawab proyek tersebut, maka pihaknya akan langsung membentuk tim guna melakukan serangkaian pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lapangan.
“Puldata itu kita turun ke lapangan untuk periksa fisik proyek dan juga periksa hal-hal lainnya yang ada kaitannya dengan proyek. Dan kalau pulbaket itu, kita ambil keterangan dari pihak-pihak terkait yang mengetahui,” jelas sumber itu.
Meski demikian, dia juga berharap kepada masyarakat/ OKP/ LSM, agar dapat memasukkan laporan secara resmi ke Kejati Maluku. Sehingga, laporan mereka dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku dengan dikeluarkannya surat perintah atau SP.
“Kalau ada masyarakat yang melapor ke kita secara resmi, itu malah bagus. Karena laporannya akan ditindaklanjuti. Olehnya itu, kami harap ada kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat guna mengungkap dugaan korupsi pada pembangunan dua proyek Check Dam itu,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini mengaku belum mendapatkan informasi soal pihak Kejati Maluku bakal mengusut dua proyek Check Dam di Ahuru.
“Saya belum dapat dapat info soal masalah itu, nanti saya cek dulu baru saya rilis,” katanya.
Ditanya perihal masyarakat yang akan melaporkan secara resmi dua proyek tersebut ke Kejati Maluku, Wahyudi mengaku dengan senang hati akan menunggu laporan dari masyarakat.
“Silahkan kalau ada masyarakat yang mau melapor, pasti kita terima. Kita tampung semua aspirasi dan laporan dari masyarakat dan akan kita proses untuk ditindaklanjuti,” terang Wahyudi. (RIO)