RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Bendahara Pengeluaran Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Ambon LF alias Leo sebagai tersangka.
Leo diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana Balai Tahun 2021.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan yang cukup panjang.
“Penyidik Kejari Ambon resmi menetapkan LF alias Leo sebagai tersangka,” kata Kajari Ambon Adrhyansa kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu, 5 April 2023.
Penetapan LF sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Sebelumya, peyidik melewati proses rangkaian penyidikan, baik pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun alat bukti surat lainnya.
Kajari menjelaskan, tersangka dalam mengelola anggaran rutin tahun anggaran 2021 pada BLK Kota Ambon ditemukan pertanggungjawab anggaran yang tidak sesuai.
Yang mana, tersangka dalam jabatanya sebagai Bendahara Pengeluaran melakukan pertanggungjawaban sendiri tanpa diketahui oleh pihak ketiga.
“Pertanggungjawaban anggaran rutin pada BLK khususnya untuk pembelanjaan kegiatan yang dicairkan dengan sistem UP atau IUP dan TUP lainnya, tersangka selaku bendahara pengeluaran membuat sendiri atau merekayasa sebagian nota-nota pembelanjaan yang nilai tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum atau sama dengan jumlah nilai yang tercantum dalam POK DIPA pada BLK Ambon,” jelas Kajari Ambon.
Selanjutnya, tersangka LF membuat dan menandatangani sendiri kwitansi tanda terima atas nama pihak ketiga. Dan tersangka disebut membuat stempel cap beberapa toko untuk memuluskan niat jahatnya.
“Stempel itu kemudian dicap sendiri oleh tersangka pada nota kwitansi yang tidak benar tersebut dan dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban,” ujar dia.
Untuk kerugian keuangan Negara, lanjut Kajari Ambon, dari hasil perhitungan sementara oleh penyidik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 500 juta.
“Penghitungan sementara dari penyidik bahwa dari hasil penyidikan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 500 juta lebih,” ucapnya.
Untuk kerugian negara ini pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga negara yang ditugaskan mengaudit kerugian.
“Itu baru perhitungan sementara, dan penyidik sudah berkoordinasi dengan auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk mengaudit,” pungkasnya. (AAN)