RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaringan narkotika yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon perlu dipertanyakan. Sebab, mereka dengan leluasa mengunakan alat komunikasi dalam blok.
Karena itu, Kepala Lapas Mukhtar Takimpo harus bertanggungjawab atas pemakaian Handphone oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Jadi Kepala Lapas ini harus dicopot. Kami melihat dia tidak mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika,” kata Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Maluku Hidayat Samalehu kepada Rakyat Maluku, Selasa, 4 April 2023.
Ini merupakan kali kesekian. Sebelumnya, kata Samalehu, WBP sudah pernah melakukan transaksi narkotika. Paleng ramai itu tahun 2021 lalu dengan melibatkan dua pegawai Lapas.
“Biar bagaimanapun kejadian-kejadian semacam ini bukan saja sekali, tapi berulang-ulang. Itu berarti bahwa ada kesengajaan atau pembiaran yang dilakukan oleh oknum-oknum Lapas,” terangnya.
Menurutnya, sulit memberantas narkotika di Maluku jika masih ada para pelaku narkoba yang sudah ditahan masih leluasa mengunakan HP dalam Lapas.
“Kami sangat menyesalkan tidakan WBP. Polisi dan BNN Maluku harus konsen melakukan pengawasan di Lapas. Bukan mau mengatakan kinerja Lapas minim dalam penuntasan narkoba, tapi pengawasan kedua lembaga hukum ini perlu agar tidak ada lagi WBP melakukan transaksi dalam Lapas,” harapnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Mukhtar Takimpo yang dikonfirmasi perihal pemakaian HP dalam hunian WBP, ia mengatakan bahwa tidak ada WBP yang memasukkan HP. Sebab, Lapas telah menyediakan alat komunikasi bagi WBP bila ingin berbicara dengan keluarga.
“Penggunaan HP dilapas tidak dibolehkan. Dari Lapas sdh menyediakan sarana untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga,” katanya kepada Rakyat Maluku.
Disinggung soal dugaan membayar petugas Lapas agar WBP bisa memakai HP, dia pun membantahnya.
“Dan terkait dengan menyetor uang kepada oknum lapas untuk mendapatkan HP, itu juga tidak ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku membongkar perdagangan narkoba yang disetir langsung dari di dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Ambon.
Terungkapnya jaringan Lapas setelah BNN meringkus AM di rumahnya di kawasan Kusu-Kusu Sereh, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tanggal 15 Maret 2023.
Sebelumnya, MS, pegawai honorer BPJN terlebih dahulu ditangkap. Hasil interogasi petugas BNN, MS mendapatkan sabu-sabu dari RP, yang merupakan WBP. Dari RP juga mengarah kepada dua orang WBP lainnya, MP dan AS. Kini, lima pelaku narkoba ini telah ditetapkan sebagai tersangka. (AAN)