RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA), Alham Valeo, bakal menempuh jalur hukum untuk memproses oknum-oknum pedagang yang terus memfitnahnya melakukan tindak pidana korupsi iuran tarif listrik di Pasar Mardika, Kota Ambon.
“Saya akan laporkan oknum-oknum yang berbicara itu ke pihak kepolisian karna fitnah dan sangat mencemarkan nama baik saya. Nanti kita lihat, mana yang benar dan mana yang salah mana korban dan mana yang difitnah, semua harus jelas,” tegas Alham, dalam rilis yang diterima koran ini, tadi malam.
Dia menceritakan, setelah dirinya selaku pengembang saat itu membangun ratusan lapak-lapak diperuntukan bagi para pedagang yang direlokasi Pemerintah Kota Ambon dari Gedung Putih ke Pasar Apung 1 pada tahun 2021 lalu, para pedagang yang masing-masing telah mendapatkan lapak/ kios/ los, mulai masangan listrik masing-masing.
Namun karena terbentur dengan adanya kebijakan pembatasan meteran dalam satu titik maksimal 15 meter, sehingga yang lain tidak bisa pasang baru (meteran listrik), kecuali harus pasang jaringan baru (Gardu) sekitar Rp 115 juta.
Para pedagang kemudian mengeluh ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota Ambon, namun pihak Disperindag mengaku tidak memiliki cukup anggaran. Pihak Disperindag dan pedagang lalu menghadap ke PLN, dan solusinya tetap harus membayar dan memasang jaringan baru.
Disperindag dan pedagang, sambung Alham, kemudian memohon kepada dirinya selaku pengembang untuk membantu memasang jaringan baru itu. Awalnya Alham mengaku menolak karena biayanya besar. Namun karena sudah berkali-kali memohon, akhirnya Alham bersedia membantu.
Kesepakatan membangun jaringan baru (gardu) dengan pedagang dilakukan di hadapan Pemerintah Kota Ambon melalui Disperindag. Dimana, total semuanya mencapai Rp 200 juta. Dengan rincian, biaya pasang gardu Rp 115 juta ditambah biaya meteran panel, jaringan kabel, beli kabel dan ongkos kerja petugas PLN.
Alham mengaku, meski dirinya telah berhasil melobi pihak PLN, dimana biaya pemasangan jaringan baru (gardu) awalnya Rp 115 juta menjadi Rp 90 juta lebih, namun tetap total keseluruhan menyulitkan para pedagang dalam mengumpulkan uang sebesar itu.
Apalagi, yang memasang dan membayar uang pemasangan listrik hanya 64 pedagang dengan masing-masing iuran sebesar Rp 600 ribu. Hal ini lantaran sebagian pedagang tidak menempati kiosnya untuk berjualan.
“Di Pasar Apung itu total ada 336 kios namun 85 persen kosong alias banyak kios tidak berpenghuni. Hanya karena sudah terlanjur akhirnya pasang saja pakai uang pribadi saya, dengan catatan pedagang wajib iuran mengganti uang saya dengan cara cicil,” ungkap Alham.
Tidak sampai disitu, Alham menceritakan, satu bulan setelah pemasangan gardu listrik selesai dan pedagang mulai aktif berjualan, muncul masalah lagi, yakni para pedagang belum mampu iuran untuk membayar tagihan listrik bulanan ke PLN. Alasannya baru berjualan.
Masalah iuran tagihan listrik ini, kata Alham, bukan saja terjadi di bulan pertama, melainkan hingga tiga bulan berturut-turut dengan total setiap bulannya sekitar belasan juta. Dan dirinya yang membayar lunas tagihan listrik itu menggunakan uang pribadi.
Ketika masuk tagihan listrik bulan keempat, lanjut Alham, ada beberapa pedagang yang mulai iuran, namun tetap tidak cukup, sehingga dirinya kembali menutupi kekurangan tersebut dengan jumlah bervariasi.
“Saya tutupi kekurangan itu dari bulan keempat sampai ke bulan 15, karena tidak semua pedagang iuran. Jadi, kadang saya tutupi itu sekitar Rp 6 juta, Rp 7, Rp 8 juta sampai pernah Rp 9 juta,” beber Alham.
Meski telah dibantu tagihan listrik hingga 15 bulan, Alham mengaku dirinya masih terus difitnah mengkorupsi uang listrik setiap bulannya. Bahkan dirinya sempat dilaporkan ke polisi. Alhasil, semua terungkap bahwa selama ini dirinya lah yang menutupi tagihan listrik hingga puluhan juta.
“Makanya pernah disarankan tuntut pencemaran nama baik, tapi saya tidak tega. Dari situlah kejengkelan muncul dan hari itu juga saya menyerahkan penagihan listrik ke Dinas Indag. Dan bulan itu juga listrik di putus PLN karna tagihan listrik tidak mencukupi. Sementara tidak ada lagi yang mau tutupi kekurangan tagihan tiap bulannya, sehingga listrik padam selama tujuh bulan,” tuturnya.
“Jika ada yang berani membantah kronologis masalah listrik di Pasar Mardika, saya tantang yang bersangkutan bicara langsung di hadapan saya, saya ingin dengar langsung dari mulut dia. Jangan bicara di belakang dan fitnah saya seenaknya,” tambah Alham. (RIO)