DPRD Bakal Usulakan Nama Calon Penjabat Wali Kota

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, bakal mengusulkan nama calon pengganti Penjabat Walikota Ambon.
Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merubah regulasi mengenai pengusulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Walikota, Bupati dan Gubernur yang akan berakhir pada Mei 2023 mendatang.

Perubahan itu tertuang dalam surat nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal usul nama calon penjabat bupati/walikota.
Surat itu ditandatangani langsung oleh sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Dewantoro.

“Iya benar kita sudah terima salinannya.
Tentu, pengusulan nama ini akan dibahas dalam rapat Paripurna internal untuk memutuskan siapa calon Penjabat Wali Kota Ambon usulan DPRD,” kata
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, kemarin.

Menurut Rustam, sembilan fraksi di DPRD segera akan melaksanakan paripurna untuk mengusulkan nama calon penjabat Walikota Ambon
karena dalam surat tersebut, batas pengusulan nama sebelum tanggal 6 April 2023.

“Kita akan bahas secepatnya sehingga bisa sesuai jadwal yang ditentukan. Kita punya sembilan fraksi, nanti akan diusulkan siapa yang layak menjadi penjabat,” ujarnya.

Ketika ditanya soal bayangan usulan penjabat, Rustam mengakui ia tidak mengetahui. Sebab nama itu ada pada usulan masing-masing fraksi.

“Soal siapa yang nanti diusul, ya kita menunggu saja. Prinsipnya kita akan bekerja sebelum waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Diketahui, surat dari kemendagri itu berisi 3 tiga poin penting yang berbunyi :

  1. Penjabat Bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/wali kota dengan orang yang sama/ berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat bupati/walikota.
  3. Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 6 april 2023 kepada menteri dalam negeri.

Diketahui, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena akan mengakhiri masa jabatannya pada Mei 2023 mendatang. (MON)

  • Bagikan