RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Aliansi Gerakan Pemuda Aru (GPR) Maluku mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, agar dapat memanggil dan memeriksa Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, dalam perkara dugaan korupsi anggaran Covid-19 senilai Rp 60 miliar yang diperuntukan bagi 21 OPD dengan realisasi sebesar Rp 41 miliar.
Ketua Aliansi GPR Maluku, Akuba Roiminak, mengatakan, pemeriksaan bupati bertujuan untuk mengungkap keterlibatan para kontraktor ‘nakal’ dalam penggelapan dana Covid-19, juga mengungkap sisa anggaran Covid-19 sebesar Rp 19 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.
“Bupati Aru belum juga diperiksa Polres setempat yang menangani kasus ini. Olehnya itu, kami minta Polda Maluku dapat mengambil alih penanganan kasusnya dari Polres Aru dan periksa Bupati Aru guna mengungkap kasus Covid-19 yang melibatkan para kontraktor nakal,” desak Akuba, kepada koran ini usai menggelar aksi demonstrasi di Kantor Polda Maluku, Kamis, 30 Maret 2023.
Dia juga meminta Polda Maluku agar dapat meminta hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku untuk empat OPD lainnya dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Sebab, BPKP telah melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada lima OPD yang kini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Aru.
Yakni, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sedangkan 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan Polres Aru.
“Polres Aru baru menetapkan tiga tersangka pada OPD/ Dinas Ketahanan Pangan. Yakni, DH selaku KPA, CR selaku PPK dan MG selaku pihak ketiga penyedia barang. Sedangkan masih ada empat OPD lainnya yang belum dikeluarkan hasil audit oleh BPKP. Nah, ini yang kami turunkan harus dibuka jelas ke publik, apalagi kasus empat OPD itu sudah naik penyidikan,” ungkap Akuba.
Selain di Kantor Polda Maluku, kata Akuba, GPR Maluku juga melakukan aksi serupa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dalam tuntutannya, GPR Maluku mendesak Kejati Maluku agar dapat mengawal kasus tersebut melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Aru ketika kasusnya ditingkatkan ke tahap I.
“Jika nanti berkas perkaranya diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum (tahap I), kami minta agar penuntut umum dapat jeli melihat isi berkas perkaranya. Jangan takut memberikan petunjuk kepada penyidik, apalagi petunjuk soal penambahan keterangan saksi dari Bupati Aru atau menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” pintanya.
Menanggapi tuntutan massa aksi dari GPR Maluku, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, berjanji akan menindaklanjutinya.
“Semua penyampaian aspirasi oleh masyarakat, kita akan terima untuk selanjutnya dilakukan penelaahan, yang kemudian kita tindaklanjuti sesuai dengan kebutuhannya,” janji Wahyudi. (RIO)