KPK Resmi Tahan Tiong-Di Titip di Rutan Pomdam Jaya

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Liem Sin Tiong alias LST alias Tiong. Kontraktor ini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, Tiong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa.

Selain dia, KPK juga tetapkan Laurensiuz Sembiring sebagai tersangka. Sembiring merupakan pengacara.

Juri bicara lembaga antirasuah Ali Fikri mengatakan, penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Tiong akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Tersangka LST ditahan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Ali Fikri dalam rilisnya yang terima wartawan di Ambon Kamis, 30 Maret 2023.

Dijelaskan Ali Fikri, pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bursel mengumumkan paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.

TSS alias Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan LST (Tiong-red) sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Sekitar bulan Februari 2015, lanjut Ali Fikri, sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Tiong bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP bursel.

Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Masih di bulan Agustus 2015, kata dia, Ivana Kwelju bersama Tiong langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

“Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK,” jelas Ali Fikri.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.

Dijelaskanya, adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Tiong melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop. Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.

Tiong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, informasi lain yang diperoleh Rakyat Maluku, 11 penyidik KPK sedang berada di Kota Ambon. Mereka masih memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus mantan Bupati Tagop.

“Kehadiran mereka itu sampai pertengahan April 2023,” kata sumber kepada Rakyat Maluku, Kamis, 30 Maret 2023.

Sumber yang enggan namanya ada sejumlah saksi yang bakal diperiksa.

“Yang saya tahu tadi (kemarin) KPK ada periksa saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Nanti ada 92 saksi bakal diperiksa,'” pungkasnya.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae yang dikonfirmasi soal pemeriksaan yang dilakukan KPK di kantornya, Kombes Harold tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirim Rakyat Maluku. (AAN)

  • Bagikan