RAKYTMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haulussy Ambon, dr. Nazaruddin melakukan tindakan yang dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga DPRD Maluku.
Ia dikabarkan, mengeluarkan statemen kepada para pegawainya bahwa Ia tidak takut dengan DPRD.
Hal ini terungkap, setelah Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Hengky Ricardo Pelatta, menanyakan secara langsung kepada yang bersangkutan dalam rapat bersama Komisi IV yang berlangsung, Kamis, 30 Maret 2023.
Ihwal informasi yang dikonfirmasikan itu, dr. Nazaruddin tak bisa menampiknya. Ia secara sadar membenarkan informasi yang disampaikan Pelatta dengan menganggukkan kepalanya, “Ada yang menyampaikan itu. Bahwa saat apel bersama dengan para pegawai RSUD, anda mengatakan, tidak takut dengan DPRD,” tandas Pelatta.
Pelatta pun menegaskan, RSUD Haulussy Ambon merupakan mitra Komisi IV. Dan sedianya sebagai mitra semangat untuk saling membantu harus didahulukan, bukan sebaliknya saling menyalahkan. “Kita ini mitra. Dan sebagai mitra, sinergitas perlu dijaga. Memang DPRD tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi atau memecat. Tapi DPRD bisa merekomendasikan untuk menggantikan saudara dalam penyampaian kata akhir fraksi. Tapi, kami tidak mau seperti itu. Yang kami inginkan adalah kemitraan ini terjaga, persoalan yang ada di RSUD itu segerah diselesaikan,” tegas Pelatta.
Senada juga ditegaskan, anggota legislatif lainnya, Rostina. Politisi PKS itu, menilai, statemen yang dikemukakan Dirut RSUD Haulussy, dr. Nazaruddin merupakan sebuag pelecehan terhadap lembaga DPRD. “Itu merupakan sebuah pelecehan terhadap keberadaan lembaga negara ini,” tegas Rostina.
Rostina pun semakin geram ketika mengajukan kritik ditanggapi santai dr. Nazaruddin dengan tertawa kecil. “Anda jangan tertawa, anda kira kita main-main. Anda harus menghormati lembaga ini. Anda harus menjunjung dan menjaga hubungan kemitraan,” tegas Rostina.
Terus Dikritik
Sementara itu, kehadiran dr. Nazaruddin pada Rapat untuk membahas penyelesaikan hak-hak para tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 Tahun 2021 yang hingga kini belum disalurkan juga mendapat sorotan tajam. Para Anggota Komisi IV ramai-ramai “menyemprotnya”. Sebab, sudah empat kali bertatap muka dan mendapatkan janji untuk segera direalisasikan namun kenyataanya tidak demikian. ”Ini untuk kali keempat anda kami undang ke Komisi IV. Dalam setiap pertemuan anda berjanji untuk segera membayar hak-hak Nakes itu, bahkan sampai membangun kesepakatan bersama Komisi IV untuk membayarnya 50-50 persen. Tapi kemudian kesepakatan itu diabaikan,” tegas Hengky Pelatta.
Hengky lantas meminta, dr. Nazaruddin untuk berjanji segera menyelesaikan hak-hak para Nakes itu dengan memberikan dealine waktu.
Senada juga ditegaskan, anggota komisi lainnya Elvina Pattiasina. Ia meminta, agar Direktur RSUD itu untuk bisa membayarkan hak-hak Nakes dalam waktu singkat kedepan. “Kalau persoalan ini anda seriusi, kami yakin, dalam waktu dekat sudah bisa dibayarkan. Apalagi uang itu sudah ada, tinggal disalurkan saja,” tandas Elvina yang meminta kalau bisa penyaluran hak Nakes itu sebelum pelaksanaan Paska bagi Umat Kristiani.
Elvina menduga, alasan berbelit-belit yang disampaikan itu dilakukan sengaja untuk mengulur-ngulur waktu. “Uang itu kan sudah ada. Tinggalkan dibayarkan saja. Kami minta kejelasan dan ketegasnnya. Karena ini pertemuan kali keempat dan anda selalu berjanji untuk membayarkan,” tutur Elvina.
Sementara itu, dr. Nazaruddin berdalih, belum disalurkan hak-hak Nakes itu karena ada temuan inspektorat yang belum ditindaklanjuti tim Juknis secara keseluruhan. Sehingga kapan untuk membayarnya, tergantung kerja dari tim Juknis itu. “Saya sudah perintahkan kepada tim Juknis untuk menjalankan permintaan Inspektorat itu misalnya sosialisasi, harus ada tandatangan yang mau menerima. Ini yang belum dijalankan. Jika persoalan ini sudah selesai secepatnya kita akan membayar,” kata dr. Nazaruddin.
Ia menambahkan, uang yang tersedia untuk membayar tenaga Nakes itu kurang lebih Rp 19 miliar. Uang ini akan disalurkan kepada kurang lebih 1.000 tenaga kesehatan yang termasuk didalamnya Nakes Covid-19 Tahun 2021.(CIK)