RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Front Aksi Mahasiswa (FAM) kembali mengingatkan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Maluku (BK-DPRD) Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti tuntutan mereka terkait dugaan adanya oknum anggota dewan yang terlibat perbuatan poliandri.
Koordinator FAM, Mahu mengatakan tuntuan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Maluku, namun sampai saat ini belum juga diproses. Padahal apa yang disampaikan FAM merupakan bagian dari kontrol elemen masyarakat terkait sikap dan etika pejabat publik.
“Yang kami ketahui bahwa tuntutan kami sudah disampaikan ke DPRD, dan untuk menguji apakah informasi yang kami sampaikan itu benar ataukah tidak, BK-DPRD silakan penuhi tuntutan FAM, yakni lakukan uji DNA,” tegas Mahu kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
FAM juga mengingatkan agar suami dari RAH tidak gegabah dalam menyikapi tunutan FAM. Pasalnya, RAH saat ini bukan hanya seoarag istri, namun melekat dalam dirinya jabatan publik yang seluruh aktivitasnya sebagai anggota DPRD dibiayai oleh uang rakyat. Sehingga sangat keliru jika tuntutan FAM dianggap sebuah fitnah dan pencemaran nama baik pribadi seseorang.
Perlu diingat pula, jika tuntutan FAM adalah bagian dari cara publik memastikan bahwa lembaga DPRD Provinsi Maluku telah diisi oleh wakil-wakil rakyat yang miliki adab atau orang-orang yang beradab, serta berahlak mulia.
” Terduga merupakan anggota dewan, bukan masyarakat biasa, maka sudah sepatutnya publik mengontrol dan melakukan koreksi terhadap apa yang menurut publik perlu dikoreksi,” tegas Mahu.
Mahu juga menekankan di era demokrasi saat ini siapapun berhak menyampaikan pendapat dimuka umum apalagi itu berkaitan dengan kepentingan publik.
” Yang kami duga adalah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum pidana dan perbuatan itu juga bertentangan dengan etika publik, bertentengan dengan norma yang selama ini hidup dilingkungan masyarakat. Sehingga sangat wajar dan tepat menurut pandangan kami melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke BK,” urainya.
Selain itu, FAM meminta supaya suami RAH tak berspekulasi liar, jika yang bersangkutan merasa bahwa dugaan yang disuarakan FAM itu tidak benar, maka harus dibuktikan, dan satu-satunya alat yang dipakai untuk menguji kebenaran ini yakni lakukan tes DNA.
” Silakan tes DNA, itu saja dan hasilnya diumumkan kepada publik,” ketusnya.
Ditempat terpisah, salah satu praktisi sosial Kota Ambon M. Mansur menilai, apa yang dilakukan FAM adalah sesuatu yang sah-sah saja di era seperti ini. Tuntutan yang disuarakan FAM bukanlah sebuah tuduhan tetapi sebuah dugaan telah terjadi perbuatan yang mencederai etika yang berlaku di negara ini, sehingga untuk membuktikan kebenarannya maka usulan dari FAM sebagai jalan tengah yang bijak perlu dipenuhi.
” Jika yang bersangkutan bukan anggota dewan, saya rasa FAM tidak akan menyurati BK-DPRD, atau melaporkan dugaan itu ke BK. Ini yang harus dipahami bersama,” ujar Mansur.(ARI)