RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — DPRD Provinsi Maluku mendorong adanya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai payung perlindungan bagi warga penyandang disabilitas di Maluku.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, usai menerima penyampaian aspirasi dari Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Maluku, di Kantor DPRD Maluku, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut Benhur, penyampaian aspirasi dari pimpinan dan lembaga Disabilitas Maluku yang dikoordinator langsung oleh Ketua Pertuni Maluku, Yohana Maitimu, sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan serta pemenuhan hak-hak warga negara penyandang disabilitas pasca diterbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
“Tentu undang-undang tersebut perlu dijewantahkan dengan pelaksanaan pembentukan Perda oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Mengingat sampai saat ini, Maluku belum memiliki Perda Disabilitas itu,” ungkap politis PDI Perjuangan itu.
Dia menjelaskan, aspirasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan mendorong pimpinan-pimpinan Komisi maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, untuk memberikan pikiran dan pandangannya. Dimana, telah ada kesepakatan untuk segera membentuk Perda Disabilitas ini.
“Perda ini bisa dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui usulan ke Pemerintah Provinsi Maluku dan atau menggunakan hak inisiatif DPRD Maluku. Jika opsi kedua digunakan, maka diharapkan kepada Komisi IV sebagai liding sektornya untuk segera membahas pembentukan Perda dimaksud,” jelasnya.
Politisi PDIP itu, menandaskan, selaku Pimpinan DPRD Maluku , Komisi IV dan Bapemperda sudah bersepakat dalam sprit yang sama untuk memulai gerakan pembentukan Perda Disabilitas sebagai payung bagi seluruh daerah di Maluku, dengan target bisa menjadi kado sebelum masa akhir jabatan
Ia berharap, Koalisi Organisasi dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Maluku dapat membantu DPRD dalam menyusun legal draftnya serta rumusan legal draft tersebut, untuk didiskusikan melalui workshop yang nantinya difasilitasi DPRD.
“Soal draft akademiknya akan dicarikan bersama-sama. Olehnya itu, kami berharap dan memastikan apa yang menjadi kebutuhan dari koalisi disabilitas itu bisa terjembatani dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka,” harapnya.
“Sehingga subtansi dari UU 1945 bahwa setiap warga negara berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan itu juga dapat mereka alami dan menjadi bagian utuh, sehingga pelayanan kedepan tidak lagi ada diskriminasi ataupun mengesampingkan warga disabilitas dalam kebijakan termasuk pekerjaan,” tambah Benhur.
Sebelumnya, Koalisi Organisasi dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Maluku yang terdiri dari Pertuni Maluku, HWDI Maluku, PPDFI Maluku, Komunitas Tunarungu Maluku, Komunitas Disabilitas Intelektual Maluku, Organisasi Perkumpulan Orang Tua Daun Sindrom serta Yayasan Rumah Generasi, dalam penyampaian aspirasi itu berharap, penerbitan Perda Disabilitas ini menjadi penting untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan guna menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak warga negara terutama warga penyandang Disabilitas ini.
Mereka juga berharap, DPRD Maluku bersikap serta melakukan proses advokasi bersama agar Perda Disabilitas bisa terwujud. Dua hal penting yang menjadi penekanan dalam pertemuan itu yakni, akomodasi yang layak dan aksesibilitas, termasuk konsesi.
“Undang-undang memang sudah ada. Tapi dalam perlakuan, terlihat masih ada diskriminasi dan perlakukan yang kurang terhadap warga penyandang disabilitas,” kunci Benhur, mengakhiri pertemuan itu. (CIK)