Kejati Biarkan Tiga Tersangka Inamosol ‘Bebas’

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sampai saat ini masih terus membiarkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berkeliaran bebas tanpa pengawasan.

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial GS dan RR selaku pihak swasta serta JS selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten SBB. Padahal, perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 7 miliar dari jumlah anggaran proyek sebesar Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018.

Praktisi Hukum, Dewinta Isra Wally, S.H, menilai Kejati Maluku terkesan tebang pilih dalam menahan seseorang tersangka. Padahal, tersangka yang tidak ditahan dapat berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dan hal ini dapat menghambat proses penyidikan yang sementara berlangsung.

“Mereka jadi tersangka kan sudah lama, baiknya ditahan saja sebagai langkah antisipasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Bayangkan saja kalau mereka kabur dengan kerugian negara Rp 7 miliar, tentu kasusnya tidak akan bisa limpah ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Dewi, kepada koran ini di Ambon, tadi malam.

Dia menduga, ada intervensi dari pihak luar agar ketiga tersangka itu tidak ditahan oleh Kejati Maluku. Selai itu, dia juga menduga para tersangka itu telah melobi ke pihak Kejati Maluku agar penanganan kasus sengaja diperlama di tahap penyidikan.

“Kalau tidak ada intervensi, lantas alasan kuat apa sampai tiga tersangka seperti diistimewakan. Kejati harus tegas dan transparan soal penanganan kasus ini, agar publik juga tidak beranggapan buruk tentang kinerja Kejati Maluku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan bahwa ketiga tersangka bukan tidak ditahan, melainkan belum ditahan dengan berbagai pertimbangan oleh penyidik.

“Jadi di tahap penyidikan ini, mereka bukan tidak ditahan, tapi belum ditahan. Yang pasti kewenagan penahanan ada pada penyidik dengan mempertimbangkan segala hal,” terang Wahyudi.

Dia menjelaskan, saat ini penyidik sementara fokus melengkapi berkas perkara ketiga tersangka di tahap penyidikan, untuk selanjutnya dilimpahkan berkas perkaranya ke tahap Penuntut Umum.

“Sudah dalam pemberkasan oleh penyidik, dan secepatnya diselesaikan agar kasusnya cepat limpah ke penuntutan. Sehingga penyidik bisa kembali fokus dengan penanganan perkara-perkara lainnya,” tutur Wahyudi.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol oleh PT. Bias Sinar Abadi itu masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2018 telah dicairkan 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (RIO)

  • Bagikan