RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — JAKARTA, — Gubernur Maluku, Murad Ismail, menugaskan Sekda, Ir. Sadali Ie, M.Si beserta Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H, untuk menghadiri undangan Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Provinsi Maluku bersama Komisi II DPR RI bertempat di Ruang Rapat Komisi II, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023, pukul 10.15 WIB.
Dalam rapat tersebut, Sekda Maluku juga didampingi kepala Bappeda, Karo Pemerintahan dan Otda, Plt. Karo Hukum, kepala Badan Pengelola Perbatasan, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan, dan Tim Asistensi Hukum Pemda Maluku yang juga diketuai Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H, Dr. Sherlock Lekipiouw SH MH dan Dr. Nasarussin Umar, SH, MH.
Selain dari Maluku, terdapat empat gubernur yang juga menghadiri undangan dari Komisi II DPR RI melalui Surat Wakil Ketua DPR RI / KORPOLKAM Nomor BI.3849/LG.01.02/3/2023 tanggal 24 Maret 2023, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Bali, dengan agenda mendapatkan masukan dari pemerintah daerah dalam rangka penguatan dan pemerkayaan RUU masing-masing.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam arahan pembukaan menjelaskan bahwa usulan RUU ini adalah hak inisiatif DPR RI, khususnya Komisi II, dengan pertimbangan bahwa UU Pembentukan Provinsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga komisi II ingin meletakkan dasar berdirinya sebuah provinsi secara benar.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam Prolegnas tahun 2023 ini, terdapat delapan provinsi yang akan diselaraskan UU pembentukannya, karena UU pembentukan provinsi pada delapan daerah tersebut saat ini masih berdasarkan pada UUD sementara tahun 1950, dan bukan berdasarkan pada UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU No 20 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.
Provinsi Maluku mendapatkan giliran ketiga menyampaikan masukannya, setelah Sekda Sumatera Utara dan Sekda Jawa Timur. Sekda Maluku atas nama Gubernur Maluku, menyampaikan beberapa point masukan penting Pemda Provinsi Maluku terkait draft RUU Provinsi Maluku.
Antara lain, pertama, pada konsideran menimbang, Pemda Maluku mengusulkan tambahan satu point baru, yaitu (b) bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, pada konsideran menimbang point c terdapat usulan tambahan narasi sehingga menjadi, (c) bahwa pembangunan Provinsi Maluku diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan wilayah Provinsi Maluku;
Ketiga, pada konsideran mengingat ditambahkan Pasal 25 A UUD NRI Tahun 1945, sehingga selengkapnya menjadi : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2)dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keempat, pada Pasal 3 ditambahkan ayat (2) yaitu, (2) daerah kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, dan/atau negeri, ratshap/ohoirat, ohoi/finua/fano atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kelima, pada Pasal 5 ditambahkan beberapa point sehingga selengkapnya menjadi “Provinsi Maluku memiliki karateristik kewilayahan dengan ciri, yakni a. secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, dan kawasan strategis sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Maluku.
b. secara khusus yaitu, kawasan perairan laut dan pulau-pulau kecil, serta kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar.
c. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan sebagai lumbung ikan nasional, pertanian terutama perkebunan rempah dan perkebunan lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan lokal;
d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan masyarakat hukum adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Setelah Maluku, pemaparan dilanjutkan oleh Wagub Kalimantan Tengah dan Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan rapat berakhir sekitar pukul 11.35 WIB. (RIO)