Walikota Hentikan Pembanguan Ruko Rumah Tiga

  • Bagikan

RAKYATMALIKU.FAJAR.CO.ID, — AMBON, — Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, meminta pihak PT. Jiku Pasaraya Segara selaku pengembang, agar menghentikan sementara proses pekerjaan pembangunan ruko di sekitar pesisir pantai Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon. Sebab, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

“Kalau tidak ada izin jangan dibangun. Seolah-olah bapak tidak menghargai pemerintah. Jadi hentikan ini pembangunan,” tegas Bodewin, kepada Komisaris PT. Jiku Pasaraya Segara, Arief Tjitro Kusuma, saat meninjau lokasi pembangunan tersebut, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Cornelis Syauta, Jumat, 24 Maret 2023.

Bodewin juga mengancam pihak pengembang dari PT. Jiku Pasaraya Segara, bahwa jika pekerjaan pembangunan ruko tetap dilanjutkan, maka dirinya atas nama Pemkot Ambon akan mengambil langkah tegas. Pasalnya, Pemkot Ambon telah memasang plang sebagai tanda larangan membangun.

“Kita sudah pasang tanda larangan membangun tapi dicabut dan aktivitas jalan terus. Kalau bapak tidak hentikan nanti kami bisa mengambil tindakan yang lebih tegas, bisa pembongkaran,” ancamnya.

Diakui Bodewin, fungsi pembangunan ruko bagus untuk masyarakat, hanya saja persoalan tata ruangnya yang tidak sesuai, terlebih lagi tidak memiliki izin. Olehnya itu, dia berharap pihak pengembang dan Pemkot Ambon dapat saling mendukung dalam berinvestasi sesuai aturan yang berlaku.

“Dari lingkungan provinsi juga tidak ada ijin kan, karena ijin reklamasi itu provinsi. Dan kita juga sudah dapat surat dari BPN bahwa tidak bisa dibangun seperti ini, karena ini adalah daerah sepadan pantai. Mahu tanah pribadi tidak ada urusan. Nanti kalau izinnya keluar, ya jalan saja, kita tidak mungkin melarang,” pungkasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa areal pembangunan 90 unit ruko di pesisir pantai Ru­mah Tiga tersebut telah dilakukan reklamasi atau penimbunan.

Namun Direktur PT. Jiku Pasaraya Segara, Didik Eko Tjahjono dan Komisaris, Arief Tjitro Kusuma, tetap melanjutkan proses pekerjaannya tanpa mengantongi surat perizinan, meskipun telah dilarangan oleh Pemkot Ambot sejak tahun 2022 lalu.

Belakangan diketahui, sejumlah pedagang ternyata telah membayar gedung ruko-ruko atau kios dan los tersebut kepada pihak pengembang hingga mencapai ratusan juta rupiah. (RIO)

  • Bagikan