Larangan Bukber, Wattimena Tunggu Edaran

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Presiden RI, Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan. Menindak lanjuti itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait larangan buka puasa bersama.

“Kita masih menunggu surat edarannya,” kata Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena di Balai Kota Ambon, Sabtu 25 Maret 2023.

Dia mengakui, untuk teknis pelaksanaan aktivitas selama Ramadan di lingkup Pemkot Ambon belum bisa dipastikan. Namun apabila sudah ada surat edaran maka Pemkot Ambon
siap menindaklanjuti.

“Pemkot Ambon siap menjalankan instruksi apa pun itu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus). Nanti kita lihat saja edarannya seperti apa lalu kita sesuaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu 22 Maret 2023.

Dari lembaran surat pada Kamis 23 Maret 2023, alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Sehingga masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version