RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Keluarga anggota DPRD Provinsi Maluku, inisial RAH mengancam bakal memproses hukum Koordinator Front Aliansi Mahasiswa (FAM), Mahu, atas pernyataannya yang meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku untuk memeriksa RAH lantaran diduga melanggar norma kesusilaan dan etika publik, yang disampaikan melalui aksi demonstrasi di Kantor DPRD Maluku, Kamis, 16 Maret 2023.
Suami politisi itu mengungkapkan, alasan pihaknya bakal menempuh jalur hukum lantaran pernyataan Mahu dinilai sangat tendensius dan mengarah pada penyerangan secara pribadi maupun kepada keluarga.
“Untuk mempertegas serta menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam skenario persengkongkolan, fitnah dengan melakukan penyerangan kehormatan pribadi maupun keluarga, akan kami tempuh melalui jalur hukum,” ancam pria inisial AA ini, melalui rilis yang diterima media ini tadi malam.
Dikatakannya, yang melanggar norma kesusilaan dan etika public adalah saudara Mahu itu sendiri. Sebab, yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas apapun serta tidak berhak untuk meminta pemeriksan DNA lantaran permintaan itu tidak rasional.
“Saudara Mahu dalam kapasitasnya sebagai apa dan sebagai siapa, sehingga meminta pemeriksaan DNA. Ini domainnya pasangan yang terikat dalam sebuah pernikahan, bukan pihak lain,” kesalnya.
Dia juga meminta saudara Mahu yang telah menuduh perbuatan asusila untuk dapat membuktikannya dengan mengajukan bukti-bukti yang kuat, akurat dan valid.
Sebab apabila yang bersangkutan dengan sengaja mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang mendukung atau mengarah pada tindakan asusila yang menjadi dasar terjadinya overspel, maka dapat dikategorikan telah mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa maupun masyarakat luas.
“Sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP, yang dikenal sebagai fitnah,” pungkasnya.
Saudara Mahu, lanjut dia, dalam kapasitasnya juga telah menyimpang dari KUHPidana Pasal 310 ayat (1), yang menyatakan ‘barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan memberikan tuduhan terkait suatu hal, yang dimana maksud dari tuduhan tersebut untuk mempermalukan di depan umum, maka pelaku dapat diancam pidana penjara.
“Pasal 310 ayat (2) dimana dalam pasal ini juga diatur mengenai tuduhan yang dilakukan dimuka umum dengan bentuk tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka pelaku perbuatan tersebut dapat diancam dengan tuduhan pencemaran tertulis dengan pidana penjara,” jelasnya.
“Juga dapat dijerat sebagai perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain konten ilegal yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE), akses ilegal (Pasal 30),” tambahnya.
Dia menduga, mendekati tahun politik para badut politik mulai panik kasak kusuk melakukan Black Campaign untuk mencari dan merusak nama baik seseorang maupun keluarga dengan menyasar pada fitnah, hoaks dan Intimidasi lainnya.
“Namun saat ini masyarakat sudah sangat cerdas mengelola dan menerima serta membedakan berita di media masa, mana berita yang menyesatkan dan mana berita yang benar atau valid,” tutupnya. (RIO)