RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi melimpahkan hard copy berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 pada RSUD dr. M. Haulussy tahun anggaran 2020, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa, 21 Maret 2023, Pukul 10.30 Wit.
Empat tersangka itu, Kepala Diklat, dr. Jeles A. Atihuta, M.Kes, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang Keperawatan, Nurma Lessy, AMK.SPD selaku PPK, Kepala Seksi Sub Pengendali Mutu Pelayanan, Hendrik Tabalessy, dan Bendahara Pengeluaran, Maryory Johnnes, SE.
Selanjutnya Tim JPU yang dikoordinir Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi, SH.MH akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Ambon dan mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan didalam persidangan,” kata Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, S.Sos.,S.H, kepada rakyatmaluku.fajar.co.id, di Ambon.
Perbuatan keempat tersangka yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih berdasarkan laporan hasil penghitungan Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, dijerat dengan dengan Pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
“Juga dijerat dengan dengan Pasal Subsidair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana,” jelas Wahyudi. (RIO)