RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018, sekitar Rp 7 miliar dari jumlah anggaran proyek Rp 31 miliar bersumber dari APBD.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, tiga tersangka itu masing-masing berinisial GS dan RR selaku pihak swasta serta JS selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten SBB.
“Berdasarkan hasil audit terhadap proyek jalan sepanjang 24 km yang dikerjakan oleh PT. Bias Sinar Abadi, ditemukan kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 7 milliar,” kata Wahyudi, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Senin, 20 Maret 2023.
Menurutnya, saat ini penyidik sementara fokus melengkapi berkas perkara ketiga tersangka di tahap penyidikan, untuk selanjutnya dilimpahkan berkas perkaranya ke tahap Penuntut Umum.
“Sudah dalam pemberkasan oleh penyidik, dan secepatnya diselesaikan agar kasusnya cepat limpah ke penuntutan. Sehingga penyidik bisa kembali fokus dengan penanganan perkara-perkara lainnya,” tutur Wahyudi.
Dia menjelaskan, saksi-saksi terakhir yang diperiksa penyidik dalam perkara tersebut sebanyak tujuh orang. Yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena (TW), Ketua Pokja inisial MW, dua orang direksi lapangan inisial CP dan YS, dua auditor Inspektorat inisial IM dan AT, serta Staf Bagian Keuangan Pemda SBB inisial RP.
“Mereka itu menjalani pemeriksaan lanjutan, ada yang dari Dinas PUPR, Bagian Keuangan Pemda SBB, Pokja, direksi lapangan dan Inspektorat. Untum saksi Thomas Wattimena diperiksa dalam kapasitasnya selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” jelas Wahyudi.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (RIO)