Coklit Data Pemilu, Bawaslu Temukan Pelanggaran Prosedur

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku menemukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Provinsi Maluku untuk pemilu 2024, masih ada yang tidak sesuai prosedur. Padahal Coklit data pemilihan telah berakhir 14 Maret 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, pelanggaran prosedur yang ditemukan yaitu Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK pantarlih, Pantarlih tidak menempel stiker coklit setelah selesai coklit dilakukan, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.

“Ada sejumlah pelanggaran prosedur,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Senin 20 Maret 2023.

Dia mengakui, ditemukan Pantarlih menempel stiker coklit kosong yang dikeluarkan oleh KPU (tidak menulis nama pemilih dan nomor TPS).

“Setelah selesai coklit, Pantarlih tidak memberikan formulir tanda bukti coklit kepada pemilih (PKD telah menyampaikan saran perbaikan), Pantarlih keliru dalam pengisian lembar kerja bahkan tidak memahami prosedur coklit dengan benar,” ujarnya

Kemudian, ditemukan nama-nama pemilih dalam salinan formulir A bukan merupakan penduduk dusun setempat pada TPS 28 dan TPS 29 Desa Kairatu Dusun Waiselah Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ditemukan Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Ditemukan di Kecamatan Elpaputih Kabupaten SBB, Dusun Samasuru, terdapat 57 pemilih yang berasal dari kabupaten Maluku Tengah telah dilakukan coklit oleh pantarlih dari kabupaten SBB serta ketidaksesuaian penempatan TPS dan RT/RW yang membuat pantarlih kewalahan dan tidak efektif.

“Jajaran Bawaslu Provinsi Maluku telah menyampaikan saran perbaikan agar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Dia mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jajaran PPS dan Pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh Pantarlih sampai tanggal 29 Maret 2023. Peserta pemilu untuk memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih.

“Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih, dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan