RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, mengeluarkan surat edaran jam operasional tempat hiburan malam (THM), rumah makan, cafe serta sektor usaha kuliner selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Dalam surat edaran terhitung penetapan 1 Ramadan oleh Kementerian Agama RI, tempat hiburan ditutup sementara selama tiga hari.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, surat edaran yang ditandatangani untuk menghargai seluruh umat Islam yang memasuki bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
“Kemarin saya sudah tanda tangan surat edaran, pemilik usaha karaoke, Pub, Bar, dan tempat hiburan sejenisnya menutup sementara selama tiga hari,” kata Wattimena kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.
Sedangkan untuk hari-harinya berikutnya tutup pada siang hari dan buka pada malam hari pukul 22.00 hingga 02.00 Wit.
Sementara usaha kuliner seperti tempat restoran dan rumah makan, cafe, warung atau usaha sejenisnya agar dapat memasang kain atau tirai pada pintu masuk atau jendela. Hal itu agar mengganggu pemandangan umum demi menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum atau merokok pada siang hari di tempat umum,” imbaunya.
Menurut Wattimena, ini bukan soal edaran tapi mestinya sebagai seluruh umat beragama bisa membangun toleransi beragama yang baik.
“Memasuki bulan suci ramadan kita yang non islam menghargai dengan perilaku-perilaku yang turut mendukung supaya nikmatnya bulan suci ini bisa dirasakan oleh saudara umat islam,” harapnya.
Ketika ditanya soal sangsi jika ada yang melanggar edaran, Wattimena menjelaskan tentu Pemkot buat edaran sudah pasti ditindak oleh aparat Satpol PP. Sangsinya nanti di lihat tergantung apa yang terjadi di lapangan.
“Saya yakin tidak ada. Apalagi tempat karaoke kalau sudah kita larang itu bisa jadi sampai ke sangsi penutupan. Kalau kita sudah sampaikan imbauan dan edaran tidak diikuti, berarti diikuti dengan sangsi,” pungkasnya. (MON)