RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ambon memusnahkan Barang Bukti (BB) di halaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Selasa, 14 Maret 2023. Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana sebanyak 97 perkara, dengan total barang bukti sebanyak 25 item.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan dari perkara narkotika, senjata api rakitan, senjata tajam, bom molotov, peluru, handphone, borak, karbon serta kejahatan lainnya yang telah memiliki hukum tetap,” kata Kepala Kejari Ambon, Adhryansah.
Kata Adhryansah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi dari tahun 2016 hingga 2023.
Diantaranya narkotika jenis sabu seberat 249,21 gram, 4.790,02 gram ganja, 249,21 gram tembakau sintesis, dua pucuk senjata api rakitan, delapan butir peluru, 17 buah senjata tajam, satu buah bom molotov, 51 unit handphone, 1 kg borax, satu buah blender pembakaran.
Selain itu dua buah penjepit emas, satu buah cetakan emas, kana 11 buah, satu buah kompresor, dua buah blower, karbon 25 karung, costik 13 karung, material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, satu pompa pembakar emas, dua tabung pembakaran emas, dua tungku pembakaran, 27 buah jeriken dan satu buah tabung oksigen.
“Totalnya itu ada 25 item dan 97 perkara, itu dari tahun 2016 sampai 2023,” ujarnya.
Dia mengakui, pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan. Sebab barang bukti ini sangat
berbahaya dan rawan jika disalahgunakan.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengapresiasi kinerja Kejari Ambon sebagai upaya menegakkan supermasi hukum di wilayah ini.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, itu menandakan Kejari telah berupaya keras menciptakan suasana aman, damai dan tentram di Kota Ambon,” ujarnya
Wattimena berharap, penegak hukum khususnya yang berada di wilayah administrasi Kota Ambon dapat terus menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya dengan baik sehingga tindak kejahatan di kota manise dapat diminimalisir.
Pantauan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan beberapa cara. Untuk sabu, dimusnahkan dengan cara diblender. Senjata tajam dan senpi dengar cara dipotong menggunakan mesin potong.
Karbon dengan cara dicor dalam drum, dan barang bukti tindak kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (MON)