RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Kuasa Hukum Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Umar Mahulette, Joeymicho Syaranamual, menilai penasehat hukum AMPERA tidak memahami subtansi laporan aduan yang disampaikan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin, 13 Maret 2023.
Joeymicho mengatakan bahwa kritik boleh-boleh saja, tetapi kritik yang melanggar norma hukum adalah suatu tindak pidana.
“Selaku kuasa hukum Pak Umar Mahulette kami setuju dengan semua masukan dan kritikan. Tapi, bagi kami tindakan terlapor bukan sekedar kritik Ini merupakan fitnah dan mencemarkan nama baik,” ucap Syaranamual kepada rakyatmaluku.fajar.co.id, Selasa, 14 Maret 2023.
Menuturnya, kritik kan integral dengan solusi yang tentu tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun. “Tindakan terlapor jelas jelas menimbulkan kerugian bagi klien kami yang oleh karena itu harus terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.
Dia mengatakan, semangat reformasi harus sejalan dengan semangat budaya tertib hukum. Kritik, bukan memfitnah dan mencemarkan nama baik. Karena itu, sangat menyerang kehormatan,
“Apakah kuasa hukum Ampera akan terima jika dikatakan Penipu atau pencuri? Kan pasti tidak terima,” ujarnya.
Joeymicho mengimbau kepada masyarakat atau LSM dan lembaga apapun jalankan tugas pengawasan dan kontrol yang beretika serta taat akan hukum dan peraturan perundang undangan.
“Jangan menjustifikasi seseorang siapapun dia baik pejabat atau perorangan. Kalau Anda bukan lembaga yang berwenang jangan menjustifikasi hal tersebut kepada seseorang,” pungkasnya. (AAN)