RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, John Slarmanat, membantah bahwa dirinya telah menyaksikan langsung transaksi pembayaran uang sewa kios di Pasar Apung 1 Mardika sebesar Rp 3 juta per kios oleh para pedagang kepada Alham Valeo selaku pengembang di kantornya.
“Itu dibayar di kantor dinas (Disperindag), yang saksikan itu ada staf di bidang perdagangan, beta (saya) tidak saksikan. Uang sewa kios itu diterima langsung oleh pihak ketiga APMA (Asosiasi Pedagang Mardika Ambon),” singkat John, melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa, 13 Maret 2023.
Sementara itu, Ketua APMA, Alham Valeo, yang dikonfirmasi soal keluhan pedagang di Pasar Apung 1 yang kiosnya dibongkar paksa oleh Pemkot Ambon pada empat bulan lalu, mengatakan bahwa dirinya tidak mencampuri soal pembongkaran kios tersebut.
“Oh itu (pembongkaran) urusan dinas yang bongkar. Sat-Pol PP yang bongkar karena dong (pedagang) seng (tidak) tempati- tempati. Bahkan, sudah dikasih peringatan berkali-kali dari dinas, namun mereka (pedagang) seng mau masuk tempati, akhirnya dibongkar,” kata Alham, membalas via pesan WA.
Ketika disinggung mengenai pernyataan pedagang yang mengaku telah membayar uang sewa kios kepadanya di Kantor Disperindag Pemkot Ambon dan disaksikan oleh Kepala Disperindag John Slarmanat, Alham sudah tidak lagi membalasnya pesan hingga hingga berita ini diterbitkan.
Diberitakan sebelumnya, Nur Sam, salah satu pedagang di Pasar Apung 1 mengungkapkan, kios mereka yang dibongkar itu telah dibayar lunas sebesar Rp 3 juta kepada Alham Valeo selaku pengembang, bertempat di Kantor Disperindag Ambon dan disaksikan langsung oleh Kepala Disperindag John Slarmanat.
“Awalnya Alham minta Rp 9 juta per kios, tapi kita menolak. Dinas PUPR Ambon kemudian hitung-hitung dan nilainya Rp 2,8 juta sekian. Lalu kesepakatan pedagang sendiri dibulatkan Rp 3 juta. Jadi kita bayar Rp 3 juta ke Alham Valeo di Kantor Dinas Indag dan disaksikan oleh Bapak John Slarmanat. Ada bukti tanda tangan cap semua atas nama kwitansi Toko Bawang milik Alham,” ungkap Rumra, kepada koran ini di Ambon, Sabtu, 11 Maret 2023.
Selain membayar per kios Rp 3 juta kepada Alham Valeo untuk masuk ke Pasar Apung 1 Mardika guna berjualan, lanjut Nur, para pedagang juga merehab sendiri kios mereka dan menghabiskan uang sekitar Rp 10 juta lebih, serta melakukan pemasangan meteran listrik baru hampir Rp 1 juta.
“Kita sendiri yang perbaiki kios mulai dari beli pasir, batu, triplek, cat, tehel, seng (atap), pintu dan lain-lain, itu habis Rp 10 juta sekian, belum lagi bayar tukang. Lalu per bulan kita sendiri yang bayar listrik. Jadi, kita yang direlokasi dari Gedung Putih pada Juli 2021 lalu tidak gratis masuk berjualan di Pasar Apung 1,” tuturnya. (RIO)