RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Aliansi (LSM) Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Cabang Pulau Buru, Maluku mengancam akan menggelar unjukrasa tandingan terkait tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru.
Dalam surat pemberitahuan aksi demo kepada Kapolres Pulau Buru, LSM, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, HMI Buru, melakukan aksi demo di Simpang Lima Kota Namlea dan Polres Pulau Buru, hari ini, Selasa 14 Maret 2023.
Aksi ini merupakan demo tandingan dari demo Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Jakarta di kawasan Patung Kuda Jakarta, Jumat 10 Maret 2023 terkait tambang Emas Gunung Botak.
“Sehubungan dengan surat ini, kami Aliansi (LSM) Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Buru akan melakukan aksi demonstrasi terkait aksi yang dilakukan oleh HMI MPO Cabang Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023 di Jakarta,” demikian isi surat pemberitahuan aksi demo yang juga diperoleh media ini, kemarin.
Surat pemberitahuan demo ke Kapolres Buru itu ditandatangani Koordinator aksi (Korlap) I Fajirin Loilatu, Korlap II Unte Nurlatu, Korlap III Gasar Solissa, Ketua LSM, Ruslan Arif Soamole, Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, Yohanes Nurlatu, dan Ketua HMI Cabang Pulau Buru, Indirwan Souwakil.
Dalam surat itu, mereka menyebut massa aksi berjumlah sekitar 200 orang. Sebelumnya sejumlah orang dari HMI MPO Cabang Jakarta berdemo di kawasan Patung Kuda Jakarta, mereka menyoroti praktek tambang ilegal di wilayah Gunung Botak dengan menggunakan cairan kimia.
Bahkan HMI MPO dalam aksinya meminta Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru dicopot dari jabatannya karena sengaja membiarkan mafia pertambangan beraktivitas secara ilegal di Gunung Botak.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Yohanes Nurlatu mengatakan, pihaknya menolak keras aksi demo yang dilakukan oleh HMI MPO di Jakarta karena diduga kuat dilakukan karena ada orderan atau kepentingan elit.
Yohanes mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru yang telah melakukan secara maksimal penindakan hukum kepada penambang ilegal.
“Dan sampai saat ini para pelaku ilegal mining sudah ditangkap dan diproses secara hukum dan diadili di pengadilan,” kata Johanes.
Yohanes juga mengatakan, pihaknya meminta Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Ketua DPRD Maluku, Ketua DPRD Kabupaten Buru dan Penjabat Bupati Buru untuk berkoordinasi dengan Gubernur Maluku, agar membantu pihaknya dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi Soar Pito Soar Pa.
Koperasi ini telah memiliki legal standing izin dasar, sehingga menjadi legal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) No. 113 Kementerian ESDM RI, yang sudah di keluarkan kepada Koperasi.
“Kami juga meminta kepada Kapolda Maluku dan jajarannya untuk mengamankan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara undang-undang dari pelaku para mafia tambang yang ada di wilayah Gunung Botak dan sekitarnya yang diduga kuat melakukan bisnis bahan kimia berbahaya, B2, B3 tanpa izin,” jelas Yohanes. (AAN)