RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 pada RSUD dr. M. Haulussy tahun anggaran 2020, segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan akan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Ambon pada Selasa, 14 Maret 2023, hari ini.
Empat tersangka itu, Bendahara Pengeluaran RSUD Haulussy, Maryory Johannes, Kepala Bidang Keperawatan RSUD Haulussy, Nurma Lessy, Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD Haulussy, Hendrik Tabalessy, dan Kepala Diklat RSUD Haulussy, dr. Jeles Abraham Atihuta, M.Kes.
“Informasi dari JPU bahwa besok (hari ini) berkas perkara empat tersangka RSUD Hauluusy limpah ke PN Ambon untuk kemudian disidangkan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di kantornya, Selasa, 13 Maret 2023.
Dia menjelaskan, untuk tersangka Jeles Abraham Atihuta dan tersangka Hendrik Tabalessy, masih ditahan di Rutan Kelas II.A Ambon. Sedangkan tersangka Maryory Johannes dan tersangka Nurma Lessy, ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
“Keempat tersangka ditahan oleh JPU demi kepentingan penuntutan. Apalagi perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil penghitungan Perwakilan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp 600 juta lebih,” jelas Wahyudi.
Ditanya soal perkembangan perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2020 atas tersangka dr. Hendrita Tuanakotta, M.Kes selaku mantan (eks) ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, Wahyudi mengaku masih dalam tahap penyidikan.
“Ditahap penyidikan ini penyidik juga sementara menyiapkan berkas perkaranya untuk kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum atau Tahap I guna diteliti. Hal ini untuk memastikan kelengkapan berkas perkaranya demi kepentingan penuntutan di persidangan,” tuturnya.
Dikatakan Wahyudi, tersangka dr. Hendrita Tuanakotta, M.Kes telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 800 juta lebih. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Dan juga diatur dan diancam pidana dalam Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Wahyudi. (RIO)