RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru, Jusuf Apalem, resmi ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dalam perkara dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) pada Disdikbud Aru tahun anggaran 2018.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetya Nitisasmito, mengatakan, perbuatan tersangka Jusuf Apalem selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD Albert Niko Tiwry dan Bendahara Pengeluaran Johan Djabumir (sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon), mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.693.973.152.
“Tim Penyidik yang diketuai Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution telah melakukan penahanan terhadap JA selaku KPA pada Disdikbud Aru tahun anggaran 2018. Dan kerugian keuangan negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 39/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022,” kata Romi, kepada koran ini, Kamis, 9 Maret 2023.
Dia menjelaskan, Jusuf Apalem selaku KPA telah memerintahkan dan menyetujui dengan menandatangani surat tanda setoran senilai Rp1.816.046.433, untuk menutupi kekurangan kas tahun anggaran 2017 dengan menggunakan Uang Persediaan tahun anggaran 2018.
“Dan bersyukur dalam perkara ini Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp 733.000.000, dua unit speedboat, satu unit kapal motor, tiga unit mesin speedboat, dan sebidang tanah luas 500 M2 beserta bangunan diatasnya seluas 88 M2,” jelas Romi.
Perbuatan tersangka Jusuf Apalem, kata Romi, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Dan juga Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” pungkasnya. (RIO)