RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai ‘menseriusi’ penyidikan dua dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dilaporkan Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku.
Keseriusan lembaga anti korupsi itu terlihat pada surat yang dilayangkan secara resmi kepada Direktur Utama MCW Maluku, S. Hamid Fakaubun SH, MH, agar dapat melengkapi dokumen pendukung dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga ikut menyeret nama Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga.
“Besar harapan kami agar saudara dapat melengkapi dokumen pendukung, antara lain uraian fakta peristiwa dan data atau informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saudara laporkan,” tulis Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI, Mochamad Hadiyana, dalam Surat Nomor: R/1027 /PM.00.00/30-35/03/2023.
Direktur Utama MCW Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun SH, MH, yang dikonfirmasi koran ini di Ambon, Kamis, 9 Maret 2023, membenarkan isi surat dari KPK RI tersebut dan telah diterimanya.
“Surat dari KPK itu sudah kami terima. Surat itu meminta kami untuk melengkapi dokumen pendukung dua laporan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang kami laporkan secara langsung kepada KPK di Jakarta pada 17 Februari 2023,” akui Hamid.
Dikatakan Hamid, dua laporan yang diduga menyerat nama Bupati Aru Johan Gonga itu yakni, penyelewengan dana Covid-19 pada 21 Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2021 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 20 miliar, dan proyek jalan lingkar Pulau Wamar pada Dinas PUPR bersumber dari DAK Fisik Afirmasi tahun 2018 senilai Rp 15.594.000.000.
Dikatakan Hamid, saat ini MCW Wilayah Maluku sementara bekerja melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) di lapangan, untuk kemudian diserahkan kepada KPK RI guna melengkapi dokumen pendukung dua pelaporannya itu.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengumpulan bukti dokumen pendukung yang diminta KPK itu. Jika sudah lengkap, tentu segera kami serahkan ke KPK. Sehingga laporan kami bisa segera berjalan dan pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Bupati Johan Gonga wajib diperiksa karena selaku kepala daerah diduga kuat ikut mengetahui dan mengatur pengelolaan anggaran Covid-19 sebesar Rp 60 miliar yang diperuntukan bagi 21 OPD dengan realisasi sebesar Rp 41 miliar.
Sama halnya dengan kasus DAK Fisik Afirmasi tahun 2018. Dimana, lanjut Hamid, terdakwa Listiawati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membeberkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, bahwa pekerjakan proyek jalan lingkar Pulau Wamar adalah arahan dari Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, melalui Kepala Dinas PUPR Edwin Patinasarany, untuk diserahkan kepada Group Yanes (Yohanes Labodo).
“Pengakuan terdakwa Listiawati ini adalah fakta sidang yang harus ditindaklanjuti. Olehnya itu, diharapkan kepada KPK agar dapat memanggil Bupati Aru dan orang-orang dekatnya bupati. Sehingga, semua dapat terungkap. Karena tidak mungkin hanya PPK saja yang harus bertanggung jawab. Dan saya sudah sampaikan semuanya kepada KPK,” jelas Hamid. (RIO)