RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sampai saat ini masih terus membiarkan mantan (eks) Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, dr. Hendrita Tuanakotta, M.Kes, berkeliaran bebas tanpa pengawasan.
Padahal, yang bersangkutan adalah tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta lebih.
Sementara empat tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 pada RSUD dr. M. Haulussy tahun anggaran 2020, telah resmi ditahan oleh Kejati Maluku beberapa waktu lalu.
Empat tersangka itu, Bendahara Pengeluaran RSUD Haulussy Maryory Johannes, Kepala Bidang Keperawatan RSUD Haulussy Nurma Lessy, Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD Haulussy Hendrik Tabalessy dan Kepala Diklat RSUD Haulussy, dr. Jeles Abraham Atihuta, M.Kes.
Praktisi Hukum, Dewinta Isra Wally, S.H, menilai Kejati Maluku terkesan tebang pilih dalam menahan seseorang tersangka. Padahal, tersangka yang tidak ditahan dapat berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dan hal ini dapat menghambat proses penyidikan yang sementara berlangsung.
“Hendrita Tuanakotta ini kan tersangka tunggal, bagaimana jika dia kabur, apakah penanganan kasus dapat berjalan lancar? Tentu tidak kan. Dan kenapa tersangka di kasus lain bisa ditahan sementara Hendrita Tuanakotta tidak ditahan? Apa sebenarnya pertimbangan Kejati,” heran Dewinta, kepada koran ini di Ambon, Kamis, 9 Maret 2023.
Dia menduga, ada intervensi dari pihak luar sehingga tersangka Hendrita Tuanakotta tidak ditahan oleh Kejati Maluku, sehingga terkesan diistimewakan dari tersangka lainnya.
“Kalau tidak ada intervensi, lantas alasan kuat apa sampai tersangka Hendrita Tuanakotta seperti diistimewakan. Kejati harus tegas dan transparan soal penanganan kasus ini, agar publik tidak beranggapan buruk tentang Kejati Maluku,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan bahwa tersangka Hendrita Tuanakotta bukan tidak ditahan melainkan belum ditahan.
“Yang bersangkutan (tersangka HT) di tahap penyidikan ini bukan tidak ditahan ya, tapi belum ditahan. Yang pasti kewenangan penahanan ada pada penyidik dengan mempertimbangkan segala hal,” terang Wahyudi.
Dia menjelaskan, saat ini penyidik sementara menyiapkan berkas perkaranya untuk kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum atau Tahap I guna diteliti. Hal ini untuk memastikan kelengkapan berkas perkaranya demi kepentingan persidangan.
“Tinggal kita siapkan berkas untuk diserahkan ke Penuntut Umum. Harapannya ya semua tidak ada kendala, sehingga kasus ini bisa segara disidangkan, dan tersangka juga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan,” jelasnya. (RIO)