RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (eks) Pejabat Negeri Abubu, Marthinus Lekahena, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Saparua Timur, telah resmi ditahan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Saparua, Rabu, 8 Maret 2023.
Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Ambon di Saparua, Ardy.SH.MH, mengatakan, penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu tahun 2016-2018 itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka Marthinus Lekahena ditahan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan agar dapat berjalan lancar,” kata Ardi, kepada koran ini via selulernya.
Dia menjelaskan, sebelum ditahan, Marthinus Lekahena menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dampingi Penasehat Hukumnya, Gerry Maryo Wattimena, SH.MH dari LAW FIRM Gerry Maryo Wattimena & Associates, bertempat ruang Intelijen Kantor Cabjari Ambon di Saparua.
“Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 – 16.40 Wit, penyidik mencecar tersangka seputaran peran tersangka dalam pengelolaan ADD dan DD Negeri Abubu tahun anggaran 2016 sampai 2018,” jelas Ardy.
“Dan untuk diketahui atas perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya. (RIO)