RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penyitaan barang bukti (BB) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2019, dari tangan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Umar Mahulette.
Sumber informasi terpercaya koran ini di Kejati Maluku mengungkapkan, penyitaan BB itu dilakukan saat Umar Mahulette menjalani pemeriksaan saksi dalam kapasitasnya selaku mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bursel, bertempat di Kantor Kejati Maluku, Selasa, 7 Maret 2023.
“Yang saya tahu kemarin itu (selasa) Bapak Umar Mahulette hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus ada penyitaan sejumlah barang bukti juga. Lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke Kasi Penkum,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu, 8 Maret 2023.
Selain Umar Mahulette, lanjut sumber itu, juga terdapat beberapa orang pemerintah desa/ negeri yang ikut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
“Saya kurang tahu persis berapa orang kepala desa yang diperiksa, yang pasti lebih dari satu orang kepala desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi di kantornya mengakui adanya pemeriksaan saksi terhadap Umar Mahulette.
“Info dari Kasi Dik bahwa memang benar, ada pemeriksaan terhadap Umar Mahulette dalam kasus Aplikasi SIMDes Bursel. Namun soal penyitaan barang bukti, saya belum dapat informasinya,” akui Wahyudi.
Dia menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi SIMDes di Kabupaten Bursel tahun anggaran 2019, tinggal menunggu ekspose penetapan tersangka oleh penyidik.
“Penyidikan kasusnya masih berjalan, dimana saat ini hasil pemeriksaan saksi-saksi sementara didalami oleh penyidik. Sehingga tinggal menunggu ekspose penetapan tersangkanya saja,” jelasnya.
Wahyudi berjanji pihaknya akan bekerja profesional dan secepatnya mengungkap pihak-pihak yang patut diduga bertanggungjawab dalam kasus ini sebagai tersangka.
“Apalagi, tujuan pemeriksaan saksi-saksi itu untuk memperkuat bukti-bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya di tahap penyidikan ini,” tuturnya.
Dia menjelaskan, selain on the spot (pemeriksaan ditempat), sejumlah saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik di antaranya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Ali Maharaja dan Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan, selaku penyedia jasa.
“Jadi nanti ekspose penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari tim auditor, teman-teman tunggu dan ikuti saja perkembangan hasil penyidikan kasus ini,” jelas Wahyudi. (RIO)