Warga Tolak Camat Kesui Jabat Carateker Kades Tanah Baru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Enam bulan pasca masa kepemimpinan kepala desa definitif di desa administratif Tanah Baru Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berakhir pemerintah daerah hingga kini belum menujuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi carateker kades.

Sejak berakhirnya kepemimpinan Laisi Rumatiga sebagai kades pada 16 September 2022 lalu roda pemerintahan didesa tersebut tidak berjalan. Dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2022 sampai sekarang masih mengendap di rekening desa dan tidak bisa dikucurkan.

Pemerintah daerah lewat dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) belum menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat kades lantaran nama yang diusulkan camat Kesui Watubela belum bisa diakomodir. Penyebabnya, nama yang disampaikan dalam surat rekomendasi pengangkatan carateker kades adalah camat sendiri.

“Tanah Baru saya ingin sampaikan bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh camat Kesui itu dia (Camat) mengusulkan dirinya sendiri sebagai pejabat carateker,”ujar Pelaksana tugas kepala dinas PMD Kabupaten Seram Bagian Timur, M Bahrum Weulartafella saat bersama DPRD beberapa waktu lalu.

Ia mengaku, surat rekomendasi itu dimasukan camat Kesui Watubela M. Jefri Warat beberapa waktu lalu untuk diproses surat keputusannya (SK). Namun, karena nama yang diusulkan dinilai kurang tepat pihaknya lalu mengembalikan dan meminta camat mengusulkan nama ASN lain.

“Memang itu (rekomendasi) sudah masuk ke kita. Tapi dia (camat) usul dirinya sendiri untuk jabat carateker desa Tanah Baru. Sehingga kita tidak merespon usulan itu”katanya.

Warga Tanah Baru sendiri menolak usulan camat Kesui Watubela M. Jefri Warat yang ingin menduduki jabatan carateker kades setempat. Penolakan tersebut disampaikan lewat aksi demonstrasi yang dilakukan pada Senin, 6 Maret 2023 di pelataran pelabuhan Kesui.

Dalam video pendek berdurasi 3.34 menit yang diterima media ini dari salah satu warga setempat terlihat puluhan warga yang didominasi pemuda melakukan aksi penolakan terhadap rencana camat Kesui Watubela menduduki posisi carateker kades.

“Kehadiran kami pagi ini disini untuk menolak bapak Jefri Warat selaku camat Kesui Watubela yang ingin memangku dua jabatan yakni sebagai camat Kesui Watubela dan carateker kades Tanah Baru,”ujar salah satu warga dalam orasinya.

Menurutnya, aksi penolakan itu diinisiasi langsung pemuda dan seluruh warga desa. Mereka tidak menyetujui M. Jefri Warat memangku dua jabatan karena beberapa alasan. Salah satu merujuk pasal 8 peraturan pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000 tentang rangkap jabatan.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, pada Pasal 8 dijelaskan, Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

“Kami minta kepada Pemdes (PMD) untuk mempertimbangkan hal tersebut. Kalau memang Pemdes tidak bisa mempertimbangkan maka kami yakin sungguh gerakan kami tidak akan berakhir hari ini saja, tapi akan berlanjut,”ujar sang orator. (RIF)

  • Bagikan