PPKHI Apresiasi Polda Tangkap Pelaku Penyebar Pornografi di Yogyakarta

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Ambon memberikan apresiasi kepada Polda Maluku, khususnya Tim Siber Ditreskrimsus, yang sudah menangkap BRP, pelaku penyebar pornografi di Yogyakarta pada 14 Februari 2023 lalu.

Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga PPKHI Kota Ambon, Abas Djafar Souwakil, mengatakan, langkah yang diambil Tim Siber Polda Maluku sangat tepat, karena merupakan bagian dari upaya penyelamatan nasib generasi Maluku kedepannya.

“BRP ini sudah lama meresahkan masyarakat. Apalagi, diketahui banyak korban yang berasal dari Maluku. Tentu kami sangat mengapresiasi Tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku yang sudah membongkar kasus. Luar biasa mampu menjaga situasi kamtibmas di media sosial,” ucap Abas, kepada rakyatmaluku.fajar.co.id di Ambon, Sabtu, 4 Maret 2023.

Abas mengajak semua elemen untuk sama-sama mendukung Kapolda Maluku dalam rangka memberantas pelaku-pelaku penyebaran pornografi.

“Mari kita sama-sama menyelamatkan negara ini dari kehancuran. Terlebih fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 sangat tegas mengharamkan pornoaksi dan pornografi. Namun faktanya konten asusila ini justru makin menggila baik yang digital maupun di dunia nyata,” tuturnya.

Dia menjelaskan, BRP adalah mahasiswa Semester x Fakultas Teknik Informatika Universitas Jabadra Yogyakarta. BRP diduga telah menjual konten porno melalui akun Instagram @butusupopo Alias Admin Grup. Korbanya sekitar 293 orang terdiri dari dua vidio Pria dan 293 wanita.

“Dan saat ini BRP sudah di tahan di Rutan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (1) UUD RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan UUD Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Abas. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version