RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Kepolisian Resort Seram Bagian Timur memastikan proses penyelidikan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal yang diamankan polsubsektor Wakate di KM. Effa Jaya tahun 2022 hingga kini masih diproses. Lambannya penyelidikan kasus ini karena polisi masih menunggu saksi ahli baik dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) maupun PT Pertamina untuk memberi keterangan perihal aturan distribusi migas.
“Kita harus detail, mis (salah) nya ini ada dimana. Kita bisa kenakan unsur-unsur yang ada indikasi melawan hukum ini ada dimana? Tentunya kita harus tahu jalur distribusi, jalur perniagaan seperti apa yang ditetapkan oleh SKK Migas maupun pertamina termasuk kelengkapan dokumen,”ujar Kapolres SBT, AKBP. Agus Joko Nugroho kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu, 1 Maret 2023.
Menurut kapolres, keterangan ahli migas sangat dibutuhkan untuk mengetahui sejauh mana aturan tentang pendistribusian migas. Selain itu, polisi ingin memastikan soal perbedaan harga jual yang ditentukan sub penyalur BBM bersubsidi yang dibawa KM Elfa Jaya di wilayah pelosok. Karena dalam penyalurannya, sub mematok harga yang cukup tinggi dari harga yang terapkan secara nasional.
“Ada aturan pemerintah bahwa sampai di agen itu harus harga nasional. Ini mis nya ada dimana, itu yang kita dalami. Jangan sampai yang dipulau yang seharusnya dapat harga nasional sudah perubahan harga. Ini salahnya dimana,”ungkap dia.
Kapolres mengatakan, seharusnya harga jual BBM bersubsidi di wilayah pelosok tidak berbeda dengan harga jual di wilayah perkotaan. Sebab, pendistribusian BBM bersubsidi sudah dibiayai langsung oleh pemerintah. Olehnya itu, keterangan saksi ahli migas menentukan status kasus tersebut.
“Karna meskipun sampai ke pelosok pulau tapi harganya harus harga nasional. Itu ada biaya pendistribusian yang disubsidi oleh pemerintah. Ini yang harus kita cari, linknya dimana, mis nya dimana,”katanya.
Kapolres mengaku, pihaknya telah menyurati Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) untuk menghadirkan saksi ahli yang diminta. Ia berharap, dalam waktu dekat saksi ahli yang dibutuhkan sudah bisa dikirim oleh SKK Migas untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Perlu saksi ahli yang memang benar-benar paham terkait perniagaan migas. Maka kita koordinasi dengan SKK Migas, kita sudah surati,”ujarnya.
Sebelumnya, Aparat Kepolisian Polres Seram Bagian Timur (SBT) melalui Polsubsektor Wakate berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Elfa Jaya mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di Perairan Kesui pada September 2022.
Saat diamankan KM Elfa Jaya tengah membawa BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Minyak Tanah bila ditotalkan BBM dalam kapal tersebut mencapai 30 ton.
Kasus tersebut kemudian bergulir di polres SBT, KM Elfa Jaya lalu digiring ke Bula untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hampir 6 bulan kasus ini berproses belum menemukan titik terang. Satu-satunya kendala kepolisian yakni saksi ahli perminyakan.
Meski demikian, polisi memastikan kasus KM. Elfa Jaya masih terus berproses. Sampai saat ini barang bukti seperti BBM yang diamankan dari kapal masih diberada di area mapolres dan sebagian masih di Kesui.
“Prosesnya terus jalan,”ucap kapolres yang didampingi kasat reskrim, Iptu Rahmat Ramdani. (RIF)