RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kuasa Hukum Benyamin Thomas Noach alias Oyang Noach, Dodi L. K. Soselisa, SH, mengakui bahwa kliennya telah hadir memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk diklarifikasi dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT. Kalwedo terkait kasus dugaan korupsi anggaran BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2015 pada Selasa, 28 Februari 2023.
Menurut Dodi, dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat tiga subtansi persoalan yang ditanyakan oleh pihak Kejati Maluku, yaitu berkaitan dengan pengelolaan anggaran BUMD PT. Kalwedo pada tahun 2012-2015, temuan BPK RI tahun 2015, dan perbuatan gratifikasi dan suap yang dituduhkan dilakukan oleh kliennya.
“Jadi, terhadap tuduhan-tuduhan tersebut telah dijawab dan dibantah dengan tegas oleh klien kami saat pemeriksaan, karena tuduhan tersebut tidak benar. Dan perlu kami klarifikasi bahwa klien kami diminta keterangan oleh Kejati Maluku selama dua hari juga tidak benar,” tepisnya, kepada koran ini di Ambon, Rabu, 1 Maret 2023.
Dia menjelaskan, berkaitan dengan pengelolaan anggaran PT. Kalwedo tahun 2012-2015, dimana saat itu kliennya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT. Kalwedo. Dan kepada penyidik, kliennya mengklarifikasi bahwa telah mundur dari jabatannya pada Juli 2015 dengan alasan karena ingin mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD). Kemudian setelah itu digantikan oleh Lukas Tapilouw yang melanjutkannya.
“Pada saat klien kami meninggalkan PT Kalwedo masih berjalan dengan baik, semua gaji karyawan dibayarkan, dan perusahan tidak bangkrut. Bahkan pada tahun sebelumnya PT. Kalwedo mengalami keuntungan jika dihitung secara Year on Year,” ungkap Dodi.
Proses pengelolaan anggaran BUMD PT. Kalwedo pada tahun 2012-2015, lanjut Dodi, kliennya memaparkan telah dilakukan dalam standar pengelolaan perusahan yang baik dengan adanya penggunaan anggaran yang didukung dengan bukti-bukti transaksi yang sesuai.
Selain itu, penggunaan anggaran tersaji dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat secara periodik. Bahkan, laporan tersebut setiap tahun diaudit oleh Auditor Independen yang juga telah dinilai oleh BPK tanpa ada penyimpangan yang beresiko merugikan negara.
“Jadi, pada tahun 2012-2015 KMP Marsela beroperasi secara baik dalam melayani rute pelayaran secara normal dan gaji karyawan BUMD PT Kalwedo dan ABK KMP Marsela dibayarkan secara rutin tanpa ada tunggakan. Sehingga terhadap tuduhan bahwa klien kami yang membangkrutkan PT Kalwedo adalah tuduhan yang tidak benar,” ungkapnya.
Oyang Noach, kata Dodi, juga membantah dengan tegas terkait adanya tuduhan aliran dana penyertaan modal BUMD PT. Kalwedo yang masuk ke Rekening pribadi atas nama kliennya. Pasalnya, anggaran Pernyataan Modal dari Pemerintah Daerah MBD hanya masuk ke Rekening PT. Kalwedo melalui rekening SKKPD.
“Kalaupun ada yang tercatat atas nama klien kami dalam bukti transaksi pencairan, itu karena jabatan klien kami sebagai Direktur Utama PT. Kalwedo dan nomor rekening tersebut adalah rekening milik PT. Kalwedo,” terangnya.
Kliennya juga membantah tuduhan berkaitan dengan adanya aliran dana pernyataan modal BUMD PT. Kalwedo yang masuk ke rekening CV. Agnes. Sebab, anggaran penyertaan modal BUMD PT. Kalwedo Tahun 2012, 2013 dan 2014, hanya masuk ke rekening BUMD PT. Kalwedo.
“Bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan oleh klien itu, maka kami menyakini bahwa tidak ada penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh klien kami pada saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Kalwedo tahun 2012-2015,” tegas Dodi.
Terkait tuduhan adanya temuan dari BPK RI menyangkut dengan pengelolaan anggaran BUMD PT. Kalwedo, dalam keterangan kliennya telah memberikan klarifikasi secara tegas bahwa audit tahunan BPK RI terhadap keuangan Pemerintah Daerah MBD tersebut berkaitan dengan mekanisme administratif, yaitu cara menyajikan laporan keuangan yang memang saat itu masih dalam proses audit dari auditor independen.
Sehingga, lanjut Dodi, ketika proses audit telah selesai dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tersebut disajikan bersama-sama dengan hasil audit tersebut, Laporan Keuangan BUMD PT. Kalwedo tidak terdapat permsalahan.
Dan apabila masih ada permasalahan maka BPK RI pasti sudah menindaklanjutinya dengan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga penegak hukum untuk melakukan proses investigasi dan penegakan hukum (Vide Pasal 8 ayat (3) UU 15 / 2006 tentang BPK).
“Sehingga perlu kami tegaskan bahwa sama sekali tidak ada temuan BPK terhadap adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dalam pengelolaan BUMD PT Kalwedo periode 2012-2015 sebesar Rp 8,5 miliar, yang menjadi temuan hanya hal administratif sebagaimana yang telah dijelaskan,” paparnya.
Kliennya, kata Dodi, juga membantah dengan tegas tuduhan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi. Sebab, kliennya tidak pernah melakukan atau menyuruh orang lain melakukan tindakan suap kepada pihak Kejaksaan dengan tujuan untuk menutup kasus pengelolaan anggaran BUMD PT. Kalwedo Tahun 2012-2015.
“Serangkaian tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Kimdavits B. Markus dalam laporannya ke pihak Kejaksaan maupun yang disampaikan kepada publik bahwa adanya kopor hijau, uang ratusan juta bahkan melibatkan beberapa pihak, adalah tuduhan yang mengada-ngada atau tidak benar,” tegasnya lagi.
Dan berkaitan dengan tuduhan bahwa kliennya menerima gratifikasi sebesar Rp 50 juta tidaklah benar adanya. Karena kliennya tidak pernah menerima sejumlah uang tersebut dari Lukas Tapilouw. Dimana, bukti struk pengiriman uang dari mesin EDC tersebut tidak menyebutkan nama pengirim yaitu Lukas Tapilouw. Dan setelah dicek melalui rekening koran milik kliennya, ternyata tidak terdapat catatan transaksi sama seperti yang dituduhkan.
“Oleh karenanya tuduhan gratifikasi tersebut adalah tidak benar. Bahwa kami menghormati dan percaya kepada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dalam melakukan seluruh rangkaian pemeriksaan kasus ini akan bertindak secara objektif, profesional dan berdasarkan pada alat bukti yang ada,” tutupnya. (RIO)