Jelang Setengah Tahun Desa Tanah Baru Belum Miliki Pejabat Kades

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Hampir setengah tahun sudah Desa Tanah Baru di Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tidak memiliki pejabat kepala desa. Sejak berakhirnya kepemimpinan Laisi Rumatiga sebagai kepala desa (Kades) defenitif pada 16 September 2022 lalu roda pemerintahan didesa tersebut tidak berjalan. Dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2022 sampai sekarang masih mengendap di rekening desa dan tidak bisa dikucurkan.

Pemerintah daerah lewat dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) belum menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat kades untuk menjalankan roda pemerintahan didesa. Kondisi ini menyebabkan warga setempat dibuat rugi. Ini lantaran dana desa maupun alokasi dana desa tidak bisa disalurkan karena kekosongan itu.

Anggota DPRD Kabupaten SBT, Noval Rumuar dalam rapat gabungan komisi DPRD bersama perwakilan pemerintah daerah pada Senin pekan lalu sempat mempertanyakan kekosongan kades di Tanah Baru.

Menurut dia, akibat kekosongan jabatan kades terjadi polemik didesa. Penyebabnya, roda pemerintahan tidak berjalan ditambah lagi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang tidak bisa disalurkan untuk pembiayaan infrastruktur maupun bantuan sosial dan pemberdayaan bagi masyarakat setempat.

“Saya ingin menyampaikan beberapa hal yang menjadi polemik didesa. Salah satu desa Tanah Baru yang sudah kurang lebih setahun tidak memiliki pejabat kepala desa. Mulai dari September 2022 sampai sekarang. Pertanyaannya, bagaimana dana desanya,”ucap Noval dihadapan Sekertaris Drs. Jafar Kwairumaratu didampingi Plt. Kadis PMD, M Bahrum Weul Artafella.

Politisi partai Hanura ini meminta, pemerintah daerah lewat dinas PMD segera menunjuk ASN dilingkup pemerintah Kabupaten SBT untuk mengisi kekosongan jabatan kades agar roda pemerintahan serta DD dan ADD segera disalurkan.

“Tanah Baru harus punya pejabat kepala desa supaya aktifitas pemerintahan bisa berjalan terutama DD dan ADD bisa disalurkan ke masyarakat,”pintah dia.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Timur, M Bahrum Weul Artafella menjelaskan, pihaknya telah menerima rekomendasi perihal penunjukan pejabat carateker kades Tanah Baru.a

Ia mengaku, rekomendasi itu sudah dimasukan camat Kesui Watubela M. Jefri Warat beberapa waktu lalu untuk diproses surat keputusannya (SK). Namun, rekomendasi tersebut dikembalikan. Penyebabnya nama yang diusul untuk menduduki jabatan pejabat kades adalah camat sendiri.

“Tanah Baru saya ingin sampaikan bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh camat Kesui itu dia (Camat) mengusulkan dirinya sendiri sebagai pejabat carateker sehingga kita tidak merespon. Kita minta dikembalikan,”kata Bahrum.

Ia meminta, nama dalam rekomendasi pejabat kades Tanah Baru diganti dengan ASN lain utamanya staf pada kantor camat Kesui Watubela. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dua mata anggaran.

“Memang itu (rekomendasi) sudah masuk ke kita. Tapi dia (camat) usul dirinya sendiri untuk jabat carateker desa Tanah Baru. Sehingga kita tidak merespon usulan itu”ucap dia menjawab pertanyaan Anggota DPRD Noval Rumuar dalam rapat gabungan tersebut.

Menurutnya, dana desa maupun alokasi dana desa milik desa Tanah Baru hingga kini masih tersimpan dalam rekening desa tersebut. Anggaran tersebut bisa dicairkan setelah pejabat kades sudah di SKkan oleh bupati.

“Tanah Baru karena tidak ada pejabat dana desa nya masih ada di rekening desa,”katanya. (RIF)

  • Bagikan