Petani di Bursel Setubuhi Anak Tirinya Hingga Berbadan Dua

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, — AMBON, — SS alias Udin, petani asal Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku, nekat mencabuli anak tirinya, SJ (17).

Aksi yang dilakukan pria 39 tahun ini tidak sekali, tapi sudah belasan kali. Udin ditangkap d rumahnya pada, Sabtu, 11 Februari 2023, setelah kasus ini dilaporkan setelah ibu korban lapor ke Polsek Waesama.

Udin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bursel.

Peristiwa ini pertama kali terjadi bulan Oktober 2022 di dekat Sungai Waenala.
Saat itu pelaku mengajak korban. Di sana, pelaku kemudian memaksa anak tirinya itu untuk melayani nafsu bejatnya.

“Namun korban tidak mau, pelaku ini kemudian memukuli korban, dan memaksa melayani nafsu bejat pelaku,” kata Kapolsek Waesama Ipda Bastian Tuhuteru lewat rilisnya yang diterima rakyatmaluku.fajar.co.id, Jumat, 24 Februari 2023.

Puas meniduri korban pelaku mengancam untuk menghabisi nyawanya jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.

“Berbekal ancaman itu maka kemudian pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di kebun, pada bulan November,”ujarnya.

Dikatakan, berbekal ancaman itu membuat pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali, dimana saat pelaku ingin menyalurkan birahinya.

“Korban dicabuli sebanyak 15 kali, diberbagai tempat,”terangnya.

Akibat perbuatanya korban kini tengah berbadan dua.

“Karena tidak kuat dengan perbuatan pelaku, dan sudah hamil akhirnya keluarga korban langsung melaporkan ke Polsek Waesama. Setelah kita menerima laporan tersebut, saya (Kapolsek-red) bersama Kanit Reskrim dan beberapa anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,”bebernya.

Saat ditangkap, kata dia, pelaku tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Mapolsek Waesama untuk diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah menjadi UU nomor 1 Tahun, 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, jounto pasal 76 D UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun Penjara,”tandasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version