RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, meminta pemerintah tindak tegas PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) yang membangun lapak kawasan terminal Mardika. Sebab yang punya kewenangan
di pasar itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Ambon.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Ambon, Morits Tamaela mengatakan, pembangunan lapak di dalam terminal Mardika merupakan satu tindakan pencurian. Hal itu disampaikan saat rapat bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon, Dinas Disperindag Maluku dan Disperindag Kota Ambon di ruang rapat paripurna DPRD Ambon, Kamis 23 Februari 2023.
“Pihak komisi awalnya menduga kalau pembangunan lapak di terminal Mardika atas ijin dari OPD terkait di Pemprov Maluku. Tapi kalau keduanya tidak mengetahui ada pembangunan lapak disana, berarti yang mendirikan lapak itu pencuri,” kata Morits.
Dia mengakui hal itu terungkap, setelah dilakukan rapat, fakta PT. BPT tidak pernah mengkoordinasikan masalah pembangunan itu dengan Dishub dan Disperindag Maluku.
Anggota Komisi III, Ari Sahertian mengatakan, jika Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku tidak lagi taat akan aturan dan regulasi, maka lebih baik negara ini dibubarkan.
“Siapa itu PT BPT. Kenapa bisa mereka membangun tanpa sepengetahuan pemerintah. Kami minta pemerintah tegas. Jika aturan dan regulasi tak lagi ikuti, lebih baik kita bubar,” pungkasnya. (MON)