Gadis 11 Tahun Disetubuhi Tetangganya

  • Bagikan

Tragisnya, perbuatan pelaku berlangsung di rumah korban. “Pada tahun 2020 tersangka merupakan orang yang dipekerjakan oleh orang tua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu,” beber Kabid.

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Nasab malang dialami gadis 11 tahun yang tinggal di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Bagaimana tidak, gadis yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut digagahi tetangganya sendiri berinisial IM. Bejadnya, IM menggagahi tubuh korban sejak dari tahun 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, IM kini diamankan di Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku.

“IM ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara,” demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, dalam konferensi pers di Kantor Mapolda Maluku, Rabu, 22 Februari 2023.

Kabid Humas yang didampingi Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar dan Kasubdit IV PPA Ditreskrimum AKBP Sulastri Sukijang melanjutkan, IM disangkakan melanggar Pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76d dan pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” urai Roem.

Kejadian pertama pada Mei 2020. IM mencabuli korban dua kali. Aksi itu, kembali dilanjutkan pada 3 Januari 2023. Dan, dilakukan empat kali dalam sehari. “Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak,” jelas Kabid.

Tragisnya, perbuatan pelaku berlangsung di rumah korban. “Pada tahun 2020 tersangka merupakan orang yang dipekerjakan oleh orang tua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu,” beber Kabid. (AAN)

  • Bagikan