RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus tukar guling lahan (Ruislag) antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Yayasan Poitech Hok Tong, sudah di tahap penyidikan. Untuk penyidikan ini, semua saksi baik dari pemerintah provinsi maupun mantan pimpinan DPRD Maluku tahun 2014-2019 sudah diperiksa.
Sayang, sampai saat ini mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff, belum juga diperiksa. Padahal, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, sudah menyuratinya. Ini merupakan kali ketiga eks Ketua DPD Golkar Maluku ini mangkir dari panggilan polisi.
Sebelumnya tanggal 29 September 2022 lalu, Assagaff tidak hadir lantaran sakit. Berikutnya tanggal 11 Oktober 2022, lagi-lagi mangkir.
Masih alasan yang sama, sakit. Dan Februari 2023 ini dia kembali tidak memenuhi undangan penyidik. Atas dasar itulah dia dinilai tak kooperatif. Padahal, sebelum kasus ini naik penyidikan, Said Assagaff, ketika diundang untuk dimintai keterangan, itu dia hadiri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold W Huwae mengatakan, sampai saat ini Said Assagaff belum berhasil diperiksa sejak kasus ini naik penyidikan.
“Surat panggilan sudah dikirim ke yang bersangkutan (Assagaff). Sudah beberapa kali dijadwalkan untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak datang. Selalu berdalih masih dalam keadaan sakit,” ujar Harold Huwae kepada Rakyat Maluku, Jumat, 17 Februari 2023.
Disinggung upaya panggilan paksa terhadap eks gubernur itu, mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Papua ini sedang mempertimbangkannya. Sebab, beberapa kali Assagaff mangkir dari panggilan penyidik. Apalagi soal upaya paksa diatur dalam KUHAP terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan perkara pidana.
“Upaya paksa kan diatur dalam KUHAP terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif walaupun telah dipanggil secara patut. Kita pertimbangkanlah upaya paksa. Jika memang tidak ada jalan lain menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa, ya upaya terakhir pasti akan dilakukan upaya paksa,” tandasnya.
Namun, ia berharap Assagaff selaku mantan Gubernur Maluku dan merupakan salah satu tokoh masyarakat Maluku mau kooperatif mengindahkan panggilan penyidik untuk diperiksa.
Sekedar informasi, penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Selama dua tahun penyidik Ditreskrimsus bekerja keras.
Akhirnya, penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pejabat baik eksekutif maupun legislatif telah dimintai keterangan.
Said Assagaff, Hamin bin Tahir, Femy Sahetapy. Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku
Henry Far Far. Dari pihak legislatif, pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019, dan tiga wakil ketua
juga sudah ikut diperiksa.
Beberapa pengurus Yayasan Poitech Hok Tong juga telah ikut dimintai keterangan saat kasus
ini masih dalam penyelidikan. (AAN)