RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pernyataan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wandan (DPP IPPMAWAN) melalui Ketua Divisi Hukum Asis Borut soal pemanah Sanja Borut dan Ek Watubun, yang diduga menyebarkan berita bohong terkiat pembakaran musalah agar ditamgkap.
Peryataan yang dikeluarkan saat konferensi pers ini mendapat tanggapan dari Ekber Luther Watubun. Khusus untuk penangkapan Ek Watubun. Ekebr mengatakan bahwa apa yang disampaikan Azis Borut itu tidak betul.
Bahkan, ketika kabar itu datang, dia langsung menyerukan kepada masyarakat agar melawan provokator. Ek Watubun juga meminta polisi menangkap dua orang warga yang diduga sebagai provokator.
“Saya menyerukan di media sosial Facebook lawan hoax dan lawan provokator. Saya menganggap bahwa saudara Bahrun Noro ini juga bagian dari provokator dan saya minta untuk orang-orang seperti ini segera di tangkap. Untuk memperkuat dugaan yang bersangkutan adalah provokator maka saya memposting video rekaman suara yang dibagikan saudara Bahrun Noro ini bersama dengan status provokasi dari satu akun FB Ririn Tiara. Postingan saya tersebut dengan tulisan keterangan dalam posting adalah sebagai berikut: Orang-orang ini kalau tidak segera ditangkap Polisi maka patut dipertanyakan langkah Polres Kota Tual dalam penanganan Konflik. Ini jelas-jelas provokator,” kata doia sebagaimana rilsinya yang diterima rakyatmaluku.fajar.co.id, Jumat, 17 Februari 2023.
Penangkapan kedua ini, lanjut Ek Watubun agar konflik itu tidak meluas. Sebab, dari kalimat-kalimat dugaan provokasi itu;ah membuat persoialan tambah melebar.
“Segera tangkap dan diusut tuntas biar kita tahu benang merahnya. Siapa aktor konflik Yarler vs Banda Ely yang kemudian melebar dan ingin digiring menjadi konflik SARA.
Dengan hastog Lawan Hoax dan Lawon Provokator ,” jeelasnya.
Olehnya itu, dia meminta kepada Ketua Divisi Hukum DPP IPPMAWAN Azis Borut agar segera menyampaikan klarifikasi soal dirinya dituduh sebagai provokator. Azis Borut juga harus minta maaf secara terbuka dihadapn publik.
“Jika desakan saya (1 x24 jam) ini tidak diindahkan. Maka saudara Azis Borut, Ketua Devisi Hukum DPP IPPMAWAN akan saya proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (AAN)