RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, akhirnya menangkap dua orang lagi terkait 10 batangan emas. Mereka adalah I, pegawai Avsec Bandara Patimura dan AS alias Agus, pemilik 10 batangan emas.
“Sudah ada tambahan tersangka. Kita tangkap I di Ambon sementara AS di Makassar. Anggota kami yang tangkap di Makassar,, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat, 17 Februari 2023.
Selain tiga orang yang sudah ditahan, salah satu terduga pelaku lagi, masih dicari. Sebab, dia telah kabur ke luar Kota Ambon. “S ini sudah kabur, dia kan yang menjemput H di Pelabuhan Fery. Kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar dia.
Dia jelaskan, dari keterangan para tersangka ini, emas yang diambil dari Gunung Botak itu kemudian dibawa ke Makassar.
‘ I ini yang meloloskan emas-emas itu ketika melewati xtray. Mereka bilang sudah 3 kali kirim (emas ke Makassar), tapi tiga ini baru terungkap. Emas itu setelah kami timbang ulang ternyata beratnya 3,6 kilogram,” jelas dia.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Tipedter Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus berhasil mengagalkan penyelundupan batangan emas di Pelabuhan Fery Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 30 Januari 2023. (AAN)