RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, membantah nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 2.814.000.000 atau Rp 2,8 miliar.
Sebab, berdasarkan hasil audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, ditemukan total kerugian keuangan negara yang diakibatkan tersangka dr. Hendrita Tuanakotta, M.Kes selaku mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, sekitar Rp 800 juta dari total anggaran Rp 3 miliar.
“Saya sudah cek ke penyidik, dimana hasil audit BPKP hanya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 800 juta sekian. Jadi, tidak benar itu info kerugian Rp 2,8 miliar. Siapa yang kasih info itu, jangan asal memberikan informasi. Sumber informasi harus jelas dan tertanggungjawab,” tandas Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Kamis, 16 Februari 2023.
Dia juga mengatakan bahwa dr. Hendrita Tuanakotta, M.Kes sudah pernah diperiksa penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan.
“Setelah ditetapkan tersangka, pernah sekali dr. HT dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bahkan ada juga beberapa orang saksi yang sudah diperiksa. Jadi, kasusnya sementara berjalan ya, tim terus bekerja untuk menuntaskan kasusnya,” tegas Wahyudi.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua IDI Provinsi Maluku, dr. Hendrita Tuanakotta, M.Kes, diduga melakukan tindak pidana korupsi Pembayaran Jasa MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2020 sebesar 2,8 miliar.
Sebab, dari total anggaran pembayaran jasa MCU pemilihan calon kepala daerah tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 3 Miliar, yang transfer tersangka dr. Hendrita Tuanakotta ke rekening RSUD Dr. M. Haulussy hanya sebesar Rp 186 juta.
“Kalau kita tambah kurang uang saja, ya kerugian negaranya sekitar Rp 2,8 miliar sekian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka HT itu,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya di rahasiakan, Rabu, 15 Februari 2023.
Sumber itu menjelaskan, perbuatan korupsi itu terbongkar ketika penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghadirkan saksi ketua KPU Provinsi Maluku, saksi dr. Iriani dari RSUD Dr. M. Haulussy dan dr. Hendrita Tuanakotta secara bersama-bersama dalam satu ruangan.
“Di hadapan penyidik, ketua KPU Maluku menunjukan bukti transfer ke IDI Maluku atas nama rekening dr. Hendrita Tuanakotta sebesar Rp 3 miliar. Kemudian saksi dr. Iriani dari RSUD Haulussy mengaku bahwa pihaknya hanya menerima Rp 186 juta sekian saja dari dr. Hendrita Tuanakotta,” beber sumber itu. (RIO)