RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak hanya mengoreksi dugaan pelanggaran kinerja jajaran Bawaslu setiap tingkatan di sosial media, melainkan langsung dilaporkan secara resmi.
“Yang saya lihat hanya ada beberapa status di media sosial saja, namun belum ada laporan resminya. Dan harusnya masyarakat dapat laporkan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No 15 tahun 2020 tentang Pembinaan Jajaran,” kata Subair, kepada wartawan di Ambon, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurut Subair, kalau hanya melihat adanya dugaan pelanggaran kinerja jajaran Bawaslu di media sosial, pihaknya tidak dapat menindaklanjutinya dengan menjatuhkan sangsi kepada oknum jajaran Bawaslu tersebut.
“Kalau lewat media sosial kan tidak enak kalau kita beradu argumentasi di media sosial. Kalau kita pecat tanpa alasan yang benar, kita juga bisa diadukan pelanggaran etik,” ujarnya.
Dia mencontohkan satu kasus di Kabupaten Buru soal perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD). Pihaknya sangat mengapresiasi
perhatian masyarakat yang mengontrol pekerjaan Bawaslu di lapangan.
“Padahal, secara prosedural Panwascam Namlea sudah melakukan proses pendaftaran dengan benar,” bebernya.
Dia mengakui, yang bersangkutan yang dituduh sebagai anggota partai itu pada saat pendaftaran tidak ada laporan. Ketika dicek juga tidak terdaftar namanya di partai. Kemudian dibuka kesempatan untuk pengaduan masyarakat, namun tidak ada juga laporan dari masyarakat.
“Nanti setelah pelantikan baru ramai di media sosial, saya lalukan klarifikasi ke Bawaslu setempat, dan mereka sudah melakukan upaya memanggil yang bersangkutan. Kemudian melakukan klarifikasi seperti PKS Buru dan partai itu menyampaikan SK yang sama tapi nama yang bersangkutan tidak ada,” jelasnya.
“Pada darsanya minta masyarakat laporkan sebelum pelantikan supaya bisa diklarifikasi kan. Kalau sudah pelantikan agak susah,” tambah Subair. (MON/RIO)