RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengagalkan penyelundupan batangan emas emas di Pelabuhan Fery Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Emas batangan seberat 3,4 kilogram itu hendak dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan. Emas-emas itu diamankan dari tangan H. H sendiri membawanya dari Gunung Botak pada Senin, 30 Januari 2023.
Dirreskrimsus Kombes Pol Harold Wilson Huwae melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Andi Zulkifli mengatakan, penangkapan terhadap pemuda itu berawal dari informasi yang diperolah dari masyarakat.
“Senin, 30 Januari itu kami pantau di pelabuhan Fery, ternyata H ini berjalan sendiri dan berbelok ke arah kiri. Dia tunggu di pangkalan ojek di dalam pelabuhan,” katanya kepada rakyatmaluku.fajar.co.id, di ruang kerjanya, Rabu, 14 Februari 2023.
Anggota kemudian mengamankan H. Dia pun dibawa ke Kantor Ditreskrimsus di Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, untuk diperiksa.
“Awalnya kita tidak tahu kalau H ini membawa itu (emas) tapi karena pergerakan mencurigakan sehingga kita bawa ke sini (Ditreskrimsus) kita periksa isi tas H,” ujarnya.
Dalam tas H, ditemukan segumpalan emas, dan ketika dibuka ternyata ada 10 batang. Saat itu juga emas tersebut dibawa ke Pegadaian untuk ditimbang.
“Setelah ditimbang itu beratnya 3,4 kg. Ini masih berat kotor, karena ditimbang masih dengan bungkusan,” ungkapnya.
Dia membeberkan bahwa emas-emas ini hendak dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan. Olehnya, kasus ini sedang dikembangkan.
“H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Maluku selama 20 hari. Kita masih kembangkan lagi untuk mengetahui emas ini milik siapa,” tandasnya. (AAN)