RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mengamankan speasialis pencuri handphone berinisial JS. Pelaku mengaku, aksi pencurian sudah dilakukannya sejak tahun 2016 hingga kini. Total handphone warga yang dicuri hingga diamankan sebanyak 225 buah.
Pelaku diamankan di kawasan Batumeja, Kota Ambon, Rabu, 15 Februari 2023. Setelah diamankan, JS langsung digiring ke Kantor Mapolda Maluku guna diproses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkapkan, JS ditangkap setelah tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan salah satu warga, yang menjadi korban pencurian. Di mana, handphone korban dicuri saat berada di Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau.
“Berdasarkan informasi dari korban bahwa Pelaku ada di daerah Batumeja, kemudian piket unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JS,” jelas Roem di Kota Ambon, Kamis, 16 Februari 2023.
Roem mengaku JS diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa Hp merk Samsung Galaxy A51, dan sepeda motor merk Yamaha Fino dengan nomor polisi DE 2205 NL. “Motor yang diamankan ini diduga dipakai pelaku untuk melakukan aksi pencurian selama ini,” ujar Roem.
Sadisnya, aksi pelaku sudah berlangsung sejak 2016. Total handphone yang sudah diamankan sebanyak 255 buah. “Dan di Tahun 2023 ini saja, pelaku telah melakukan pencurian HP sebanyak 13 unit,” jelasnya.
Hasil pencurian tersebut, kata Ohoirat, kemudian dijual kepada 3 orang pedagang HP. Diantaranya JLR (28), VCY (32), dan seorang wanita YW (21). Mereka juga telah dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Dari tangan para saksi juga sudah diamankan 4 unit HP hasil pencurian pelaku yang telah dijual, yaitu masing-masing merk Realme C33, Oppo A16, Oppo A55, dan Vivo Y16. Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sementara dikembangkan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (AAN)