RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (Eks) Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku, dr. Hendrita Tuanakotta, M.Kes, diduga melakukan tindak pidana korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 2.814.000.000 atau Rp 2,8 miliar.
Pasalnya, dari total anggaran pembayaran jasa MCU pemilihan calon kepala daerah tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 3 miliar dari KPUD, namun yang ditransfer tersangka dr. Hendrita Tuanakotta ke rekening RSUD Dr. M. Haulussy diduga hanya sebesar Rp 186 juta.
“Kalau kita tambah kurang uang saja, ya kerugian negaranya sekitar Rp 2,8 miliar sekian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka HT itu,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya di rahasiakan, Rabu, 15 Februari 2023.
Sumber itu menjelaskan, perbuatan korupsi itu terbongkar ketika penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghadirkan saksi ketua KPU Provinsi Maluku, saksi dr. Iriani dari RSUD Dr. M. Haulussy dan dr. Hendrita Tuanakotta secara bersama-bersama dalam satu ruangan.
“Di hadapan penyidik, ketua KPU Maluku menunjukan bukti transfer ke IDI Maluku atas nama rekening dr. Hendrita Tuanakotta sebesar Rp 3 miliar. Kemudian saksi dr. Iriani dari RSUD Haulussy mengaku bahwa pihaknya hanya menerima Rp 186 juta sekian saja dari dr. Hendrita Tuanakotta,” beber sumber itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tersangka dr. Hendrita Tuanakotta.
“Nanti saya cek dulu ke penyidiknya. Yang pasti sampai saat ini baru ditetapkan satu orang tersangka di kasus MCU, yakni dr. HT selaku ketua IDI Maluku. Karena berdasarkan hasil penyidikan, HT dinilai paling bertanggungjawab atas anggaran MCU tersebut,” tuturnya.
Ditanya calon tersangka lain dalam kasus ini mengingat baru ditetapkan satu tersangka, Wahyudi mengatakan bahwa penambahan tersangka dalam bisa saja terjadi selama penanganan perkaranya masih dalam serangkaian penyidikan.
“Proses penyidikan kan masih berjalan, sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka juga bisa bertambah,” terangnya.
Apalagi, kata Wahyudi, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka dr. Hendrita Tuanakotta. Tujuannya, selain untuk melengkapi berkas tersangka juga untuk menemukan ada tidaknya keterlibatan pihak lainnya.
“Nanti kita lihat hasil pengembangan dari keterangan saksi-saksi maupun tersangka. Kalau memang ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak lainnya disertai dua alat bukti yang cukup, kita akan tetapkan siapapun dia sebagai tersangka,” tegasnya. (RIO)