Tata Cara Hukuman Mati di Indonesia

  • Bagikan
  1. Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.
  2. Apabila terpidana hamil, pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah melahirkan. 
  3. Kapolda (di tempat wilayah eksekusi mati dilaksanakan, Red) membentuk regu tembak. Terdiri dari seorang bintara, 12 tamtama dan di bawah pimpinan seorang perwira. 
  4. Saat tiba di lokasi pelaksanaan hukuman mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain. Sebelumnya terpidana diberi pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih. Dia dapat didampingi seorang rohaniawan.
  5. Regu tembak telah siap di lokasi 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
  6. Regu tembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter .
  7. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor. Selanjutnya, jaksa eksekutor memeriksa terpidana mati dan senjata yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
  8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat dan memerintahkan Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan proses eksekusi 
  9. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu tembak mengisi amunisi dan mengunci senjata api laras panjang.
  10. Terdapat 9 butir peluru hampa dan 3 butir peluru tajam. Masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru. 
  11. Di antara 12 anggota regu tembak, tidak ada yang tahu senjata siapa yang berisi peluru tajam. 
  12. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu membawa terpidana ke posisi penembakan, melepas borgol, lalu mengikat kedua tangan dan kakinya ke tiang penyangga. Bisa dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut. Kecuali ditentukan lain oleh jaksa eksekutor. 
  13. Terpidana mati diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan pendampingan rohaniawan.
  14. Setelah 3 menit, Komandan Regu menutup mata terhukum dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak. 
  15. Dokter  memberi tanda hitam pada baju terpidana tepat di posisi jantung sebagai sasaran tembak. 
  16. Dokter dan komandan regu  menjauhkan diri dari terpidana.
  17. Komandan Regu melapor kepada jaksa bahwa terpidana telah siap dieksekusi mati. 
  18. Jaksa Eksekutor memberikan tanda atau isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.
  19. Komandan Pelaksana memberikan tanda atau isyarat kepada Komandan regu tembak agar mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana. 
  20. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu tembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu tembak serta mengambil sikap istirahat di tempat.
  21. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat atau tanda bagi regu tembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
  22. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu tembak untuk membuka kunci senjata. 
  23. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat atau tanda kepada regu penembak untuk menembak serentak.
  24. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
  25. Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana. Apabila menurut dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan tembakan pengakhir.
  26. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan tembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.
  27. Tembakan pengakhir ini dapat diulangi jika menurut dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
  28. Pelaksanaan hukuman mati selesai jika dokter sudah menyatakan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
  29. Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu tembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
  30. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor bahwa pelaksanaan eksekusi mati telah selesai dilakukan.  

Perlu diketahui, 12 Personel Brimob yang ditugaskan mengeksekusi terpidana mati, bukan sembarangan. 

Mereka harus memenuhi kriteria sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan jiwa dan psikotes. 

Ke- 12 personel Brimob tersebut harus memiliki mental yang baik, tidak ada hubungan keluarga atau saudara dengan terpidana mati, dan memiliki kecakapan menembak sesuai standar yang telah ditentukan.

Tahapan dan tata cara hukuman mati tersebut merupakan prosedur yang telah ditetapkan terhadap seluruh terpidana mati. Termasuk kepada Ferdy Sambo. 
(fin)

  • Bagikan

Exit mobile version