MLIN Tak Dibatalkan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Turaya Samal, bahwa Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus), mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI, Sa’adiah Uluputty.

Dikutip dari postingan di akun Facebooknya (FB), Sa’adiah Uluputty meluruskan bahwa MLIN tidak dibatalkan, melainkan konsep dan sistemnya yang diperkuat dan pendekatannya dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT)

“MLIN batal ? MLIN TIDAK BATAL,
Konsep dan sistemnya yang diperkuat dan pendekatannya dengan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur,” tulis Sa’adiah di akun FB nya disertai video, beberapa hari lalu.

Sa’adiah mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Hotel J. Mariot pada 9 Februari 2023, dalam rangka membahas MLIN dan Kebijakan PIT tersebut.

“Diskusi panjang, saling sanggah, interupsi dan memberikan masukan. Mudah-mudahan konsep yang disampaikan bagus, akan bagus juga dalam pelaksanaan,” katanya.

Dia menjelaskan, terdapat 12 WPP dengan enam Zona Penangkapan. Yakni Zona 01, WPP NRI 711, Perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Natuna utara. Zona 02, WPP NRI 716, Perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera WPP NRI 717, Perairan Teluk Cendrawasih, dan laut lepas (Samudera Pasifik).

Zona 03, WPP NRI 715, Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut seram dan Teluk Berau WPP NRI 718, Perairan Laut Aru, Laut arafura, Laut timur bagian Timur. WPP NRI 714, Perairan teluk tolo, Dan Laut Banda

Zona 04, WPP NRI 572, Perairan Samudera Hindia, sebelah barat Sumatera, dan Selat Sunda WPP NRI 573, Perairan Samudera Hindia, sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut sawu dan Laut timur bagian barat dan laut lepas samudera hindia

Zona 05, WPP NRI 571, Perairan Selat Malaka, dan laut Andaman. Zona 06, WPP NRI 712, Perairan Laut jawa WPP NRI 713 Perairan selat Makasar, Teluk bone, Laut flores dan Laut Bali.

Untuk kebijakan PIT, lanjut Sa’adiah, terdapat sembilan pelabuhan yang akan diintegrasikan. Yakni, Pelabuhan PPN Tual, Pelabuhan PPN Ambon, PT SIS, Benjina, Merauke, Ternate, Kendari, Bitung dan Sorong.

“Pelabuhan dan Dermaga ini yang akan digunakan untuk bongkar muat, ekspor langsung dari daerah penghasil Zona 03. Diharapkan bisa menjadi prime mover (Penggerak Utama) pertumbuhan ekonomi di daerah penghasil,” jelasnya.

“Nantinya kapal-kapal penangkapan sudah tidak lagi membawa ikan keluar dari Maluku untuk bongkar. Begitupun nelayan sudah tidak bisa bebas keluar masuk beroperasi di luar daerahnya masuk zona kawasan perikanan daerah penghasil,” tambah Politisi PKS asal Maluku itu.

Sedangkan Program Ambon New Port, kata Sa’adiah, akan dibangun kemudian.

“Lalu kapan Ambon New Port dibangun ? Hanya Presiden dan Menko Marves yang tau,” tutupnya. (SSL/ RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version