RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — KPU Provinsi Maluku memberikan kesempatan bagi tiga bakal calon (balon) DPD RI yang sebelumnya telah digugurkan karena tidak memenuhi syarat (TMS). Yakni, Ali La Opa, Joseph Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru.
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, kesempatan yang diberikan itu dengan membuka Sistem Informasi Pencalonan (SILON) balon DPD RI, setelah sebelumnya mereka mengajukan permohonan keberatan ke Bawaslu Provinsi Maluku.
“Setelah berita acara dicabut, KPU Maluku membuka kembali SILON kepada tiga balon tersebut. Dimana, hasil mediasi itu kita mencabut berita acara verifikasi administrasi perbaikan ke satu yang sebelumnya menetapkan jika ketiga TMS,” katanya kepada koran ini, Senin 13 Februari 2023.
Dia menjelaskan, masalah tersebut menjadi kesepakatan bersama antara pihak termohon dengan mereka pihak pemohon. Sehingga, kedepannya KPU Maluku akan menyurati KPU RI untuk ditindaklanjuti.
“Berikutnya kita akan menyurati KPU RI untuk membuka akses informasi bakal calon DPD mengimput sesuai hasil kesepakatan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan, ketiga balon DPD RI itu meminta supaya diberi kesempatan guna memperbaiki persyaratan yang telah diupload sebelumnya.
Sebab, mereka mengaku bahwa SILON bermasalah sehingga tidak bekerja dengan baik. Seperti balon Ali La Opa yang mengaku semestinya datanya MS malah di SILON menjadi TMS.
“Ketiga balon DPD RI ini mengajukan keberatan ke Bawaslu Maluku dan oleh Bawaslu telah menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi pada Jumat pekan kemarin, Mereka nanti akan mengupload ulang SILON mereka,” ujarnya
Ketika ditanya soal balon DPD RI Didon Limau, ia mengakui bahwa dari jumlah empat balon DPD yang dinyatakan TMS, jumlah dukungan pemilih dan sebaran hanya tiga yang ajukan keberatan ke Bawaslu.
“Ali La Opa, Sitti Aminah Amahoru dan Joseph Sikteubun mengajukan itu. Yang tidak hanya Didon Limau,” pungkasnya. (MON/ RIO)