Istri Gubernur Maluku Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan “Ina Latu Maluku”

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Istri Gubernur Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad dianugerahi gelar kehormatan adat oleh Majelis Latupati Maluku.

Penganugerahan gelar kehormatan ini berlangsung di Kantor Majelis Latupati Maluku di Jalan Wolter Monginsidi-Passo, Kecamatan Baguala, Ambokn, Senin, 13 Februari 2023.

Gelar kehormatan adat yang diberikan kepada isteri Gubernur Maluku adalah “Ina Latu Maluku (Ibunya seluruh orang Maluku”, atas dedikasi membantu Upu Latu Maluku yakni Gubernur Maluku. Penganugerahan berdasarkan Keputusan Majelis Latupati Maluku No.03/SK/MLM/02/2023.

Proses penganugerahan diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Ketua Majelis Latupati Maluku, Ibrahim M.H. Wokas dilanjutkan dengan pemasangan mahkota, salempang dan penyematan PIN oleh Wakil Ketua Majelis Latupati Maluku dan dilanjutkan dengan penyerahan piagam dari Ketua Majelis Latupati Maluku.

Ketua Majelis Latupati Maluku, Ibrahim M.H. Wokas (kiri_red), didampingi isterinya (kanan_red), berpose dengan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Ina Latu Maluku, Widya Pratiwi Murad (tengah_red), di Kantor Latupati Maluku. Foto: IST

Prosesi pemberian gelar adat juga turut disaksikan Gubernur Maluku Murad Ismail, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, Sekda Maluku Sadali Ie, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku dan Majelis Latupati Maluku.

Terkait dengan pemberian gelar kehormatan adat kepada Ibu Widya Pratiwi Murad sebagai “Ina Latu Maluku”, Gubernur yang juga “Upu Latu Maluku” menyampaikan bahwa, setiap pemberian gelar kehormatan adat, pasti memiliki alasan dan pertimbangan tertentu, tapi yang jauh lebih penting adalah, bagaimana sang penerima gelar, mampu mengemban amanah, atas gelar tersebut dengan sebaik-baiknya. “Saya percaya ibu Widya akan memberikan sumbangsih terbaik, bagi negeri raja-raja ini,” tandas Gubernur. (IST)

  • Bagikan

Exit mobile version